Wagub Klemen Tinal: Pelaku Penembakan Guru di Papua, Biadab!

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PAPUA – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengaku kesal terhadap para pelaku penembakan dua orang guru di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Bahkan, Wagub Klemen menegaskan, bahwa tindakan para pelaku sangat keji dan biadab, karena tidak berprikemanusiaan dan tak bertanggungjawab.

Penembakan itu, tegas Klemen, kita kutuk, karena mereka biadab dan tidak pantas serta tidak layak mereka lakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tindakan kriminal. Biadab, tak boleh seperti itu karena terjadi di kampung saya,” pungkas Klemen Tinal usai memimpin rapat terbatas.

Seperti diketahui, kasus penembakan dua orang guru diduga dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Puncak, Papua.

Kedua guru yang yang menjadi korban kebiadaban KKB sesuai identifikasi bernama, Oktovianus Rayo (43) dan Yonatan Raden (28).

Masing-masing korban adalah guru yang selama ini bertugas di wilayah pedalaman Papua. Penembakan dua orang guru terjadi dalam dua hari dan lokasi yang berbeda.

Di hari pertama, Kamis 8 April 2021, Oktovianus Rayo di Kampung Julukoma, Distrik Beoga. Sementara hari kedua, Jumat 9 April 2021, Yonatan Raden di Kampung Ongolan, Distrik Beoga.

Wagub Klemen Tinal menyerukan kepada aparat TNI-Polri untuk terus mengejar para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (Indra)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB