Dua Pencuri Senilai Miliaran Rupiah Dituntut 10 Bulan dan 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dua orang terdakwa masing-masing Roy dan Lidya dinyatakan terbukti bersalah malakukan tindak pidana pencucian dan pengrusakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Timy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/4/2021).

Didalam tuntutan Jaksa yang dibacakan, Imelda Siagian berdasarkan keterangan saksi bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 406 KUHP.

Atas perbuatannya, Jaksa menuntut, terdakwa Roy selama 1 tahun penjara. Sementara, terdakwa, Lidya dituntut selama 10 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, saksi korban Hendra melalui penasihat hukumnya, Jamaludin Koendoeboen berharap terdakwa kasus pengrusakan dan pencurian perabotan rumah yang sudah dibelinya dituntut maksimal oleh Jaksa, Rina dan Timmy.

Selain kerugian yang dialami Hendra mencapai Rp1 miliar, saksi korban juga tersita banyak waktu untuk mengurus persoalan ini.

“Karenanya, klien kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Rina dan Timmy agar menuntut maksimal kedua terdakwa dalam kasus tersebut,” kata Jamaludin di Jakarta, Sabtu (10/4/2021) lalu.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Jamaludin menilai kedua terdakwa sebenarnya dapat dijerat juga dengan Pasal 170 KUHP. Namun penyidik tidak mengenakannya. Penyidik menjeratkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

“Sebenarnya dengan kedua pasal ini pun ancamannya cukup berat. Pasal 362 KUHP ancaman maksimalnya 5 tahun penjara. Dan cukup alasan untuk menahan keduanya. Tetapi tidak dilakukan, sehingga proses hukumnya molor.

“Hal itu tidak masalah asalkan tuntutan Jaksa maksimal dan jangan sampai hanya setengah dari ancaman maksimal Pasal 362 KUHP,” kata Jamaludin.

Dia menyebutkan, bahwa aksi pengrusakan dan pencurian perabotan rumah dilakukan para terdakwa setelah rumah tersebut dibeli dan dibayar lunas. Bukan sebagaimana diisukan pihak-pihak bahwa tindak pencurian dan pengrusakan terjadi sebelum tuntas pembayaran.

“Tindak pidana itu dilakukan para terdakwa setelah Pak Hendra membayar lunas,” jelas Jamaludin.

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Lidya menjual rumahnya di Kawasan Ancol kepada Hendra. Meski sudah pelunasan, Lidya minta waktu satu minggu baru kunci diserahkan. Bahkan setelah dikasih kunci dan waktu itu, Lidya meminta AC yang ada dirumah tersebut.

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Oleh karena terdakwa ngotot, Hendra akhirnya mempersilakan. Setelah satu unit AC, belakangan bukan AC saja yang diambil.

“Diambil semua barang-barangnya klien saya. Alasan Lidya, rumah mau direnovasi klien kami Pak Hendra. Padahal, sesungguhnya tidak demikian,” kata Jamaludin.

Terdakwa tidak punya hak apa-apa, tindakan apapun tidak boleh dilakukan di rumah itu, karena sudah menjadi milik klien kami Pak Hendra, karena memang sudah dilunasi pembayarannya secara keseluruhan.

Ironisnya, walau yang diminta hanya AC, ternyata yang ada di dalam diambil atau dirusak. Terdakwa mencuri mulai dari torrent, lift, lemari-lemari sampai reling tangga bahkan semua kloset.

“Sesungguhnya tindakan ini lebih tepatnya penjarahan, karena semua diambil yang bukan haknya secara kekerasan atau dengan pengrusakan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB