Maklumat MUI Kota Semarang Sambut Ramadan dan Idul Fitri 1442 H

- Jurnalis

Minggu, 11 April 2021 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluarkan maklumat dengan Nomor R-01/MUI-SMG/IV/2021, tentang ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Ketua MUI Kota Semarang, Prof. Dr. KH. Moh Erfan Soebahar menyampaikan, menimbang dan memperhatikan tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia menyambut Ramadan dalam situasi Covid-19, Nomor Kep-1067/DP-MUI/ III /2021 (tertanggal 15 Maret 2021).

Selain itu juga adanya surat edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri t2ahun 1442 H/ 2021 M (tertanggal 5 April 2021) dan himbauan MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor 01/DP-P.XIII/H/IV/2021, tentang menyambut Ramadan 1442 H dalam situasi adaptasi kehidupan baru darurat Covid-19 (tertanggal 9 April 2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, tentang Peraturan Walikota Semarang No. 13 Tahun 2021, tentang perubahan keempat atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 57 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang (tertanggal 7 April 2021).

“Dengan datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi, mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung, pengurus MUI Kota Semarang menyampaikan maklumat,” ungkap Prof. Erfan, Minggu (11/4/2021).

Maklumat yang dikeluarkan MUI Kota Semarang, Jawa Tengah berbunyi:

  1. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk menjadikan bulan puasa Ramadan 1442-H ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, kesabaran, keikhlasan, dan memperbanyak membaca Al-Quran, serta menghimbau untuk istiqamah dalam berdoa memohon keselamatan dari segala macam penyakit dan marabahaya.
  2. Mengajak umat Islam Kota Semarang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan meliputi shalat Jumat, jama’ah shalat rawatib (shalat lima waktu), jama’ah shalat tarawih dan Idul Fitri di masjid/mushalla.
  3. Dalam situasi penerapan PPKM, takmir masjid/mushalla diperbolehkan melangsungkan shalat jama’ah tarawih di masjid/musholla dengan mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut,
  4. Mengatur jarak shalat, contoh shalat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman (seperti antar jamaah shaf berjarak lebih kurang 1 meter), dan sholat berjama’ah memakai sajadah sendiri-sendiri
  5. Tidak berkerumun, waktu diperpendek, dan sementara tidak berjabat tangan (bersalaman)
  6. Wajib memakai masker, cuci tangan (handsanitizer), keadaan suci sebelum masuk masjid atau mushala
  7. Ta’mir masjid atau mushalla dianjurkan berkoordinasi dengan Kamtibmas dan Babinsa setempat.
  8. Mengimbau kepada segenap muslimin-muslimat untuk membayarkan zakat sejak awal puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih awal, dan bagi organisasi pengelola zakat untuk meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  9. Mengimbau panitia zakat masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melaksanakan pengumpulan zakat agar mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
  10. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan persatuan, solidaritas dan saling menolong (ta’awun) dengan sesama. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB