BERITA SEMARANG – Terkait adanya pernyataan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, Bripka Galih yang menerima laporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat, Pasal 374 dan 263 KUHP yang diduga dilakukan Sumartiningsih alias Martha, Bripka Galih menyatakan, tidak benar.
Kepada Matafakta.com, Bripka Galih mengaku, tidak pernah memberikan statemen kepada siapapun, termasuk kepada awak media.
“Saya tidak pernah mengeluarkan statemen apapun,” tegas Galih saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (8/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menegaskan, tidak pernah memberikan statemen apapun terkait adanya pelaporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Direktur Utama PT. Pasindo Jaya (PJ), Julian Richie resmi melaporkan, Sumartiningsih alias Martha ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Sumartiningsih yang berkedudukan sebagai Komisaris pada PT. Pasindo Jaya diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dàn penggelapan dalam jabatan pada pembangunan menara Kampus Universitas Semarang (USM).
Bripka Galih, selaku penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, menerima laporan dari Julian Richie atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
Disebutkan bahwa, terlapor Sumartiningsih selaku Komisaris PT. Pasindo Jaya, memalsukan tandatangan pengadu, yakni Julian Richie selaku Direktur PT. Pasindo Jaya atas dokumen penagihan pembayaran pekerjaan instalasi electrikal pada pembangunan menara USM.
Bukti yang dilampirkan, kwitansi, invoice, berita acara prestasi pekerjaan, berita acara pembayaran pekerjaan pada 18 Juli 2020 senilai Rp425.556.870, pada 29 Agustus 2020 Rp 467.575.542, pada 5 Oktober 2020 Rp.232.463.931 dan 20 Oktober 2020 Rp.186.269.422 dengan total kerugian Rp1.311.865.765.
Menurut Bripka Galih, hal itu dilakukan Sumartiningsih tanpa seijin dan sepengetahuan Julian Richie selaku direktur. Dan hasil penagihan pembayaran tersebut hingga saat ini tidak dilaporkan kepada Richie.
Sementara itu, Supriyono, bersama M. Chayat selaku Penasehat Hukum, Richie menyatakan, akan mengawal proses perkara ini hingga tuntas.
“Akan kita kawal sampai tuntas, agar proses penegakan hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Supriyono pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Selain itu, agar tidak ada tindak pidana lain dan korban di kemudian hari atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami, akan mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga hal semacam ini tidak terjadi dikemudian hari,” imbuhnya.
Diharapkan, proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan aparatur penegak hukum dapat bekerja secara profesional.
“Pasalnya terlapor sering merugikan klien kami. Dari informasi yang kami terima, ada korban lain yang akan menempuh jalur hukum atas perbuatan terlapor,” kata Supriyono, didampingi M. Chayat.
Diketahui, saat ini terlapor, Sumartiningsih sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Semarang Timur atas perkara yang berbeda. (Nining)