BERITA BEKASI – Peringati hari jadi Bhakti Pemasyarakatan ke-57, Lapas Kelas IIA Cikarang dibantu pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bekasi, melakukan razia diseluruh kamar blok Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dalam razia kali ini, petugas gabungan menemukan barang-barang yang dilarang didalam kamar para penghuni lapas, seperti Obeng, Gas Korek Api, Sikat Gigi, Colokan Listrik, Kabel Casan dan Handphone yang tidak boleh ada di dalam area Lapas tersebut.
Kepada Matafakta.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, S.E.G Johannes atau biasa disapa, Veri mengatakan, razia yang dilakukan petugas Lapas bersama pihak Kepolisian dan BNK Kabupaten Bekasi, guna mencegah pengedaran narkoba di dalam area Lapas Klas IIA Cikarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas gabungan memeriksa satu persatu blok kamar yang dihuni warga binaan lapas untuk memastikan barang-barang yang memang dilarang masuk ke dalam area Lapas Cikarang,” kata Veri, Selasa (6/4/2021) malam.
Dalam penggeledahan, petugas sendiri tidak menemukan barang terlarang seperti narkoba. Petugas hanya menyita barang bukti milik para narapidana, seperti obeng, sikat gigi, handphone dan barang-barang lainnya yang memang keberadaannya dilarang, karena bisa dijadikan senjata bagi narapidana.
“Razia kali ini memang dilakukan serentak diseluruh Indonesia dalam memperingati Hari Bhakti yang ke-57,” pungkas Veri. (Hasrul/Mul)