Terdakwa TPPU Divonis Jauh Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menjatuhkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani (79), terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (6/4/2021).

Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim, Dodong Ruswandi jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dyofa Yudhistira yang sebelumnya menuntut terdakwa Gulabray selama 2 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Dodong menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan serta bukti-bukti dan fakta yang terungkap bahwa terdakwa telah terbukti secara sah, melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU Nomor: 8 tahun 2010.

Sebelumnya, Jaksa Dyofa mengakui bahwa tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa Gulabray agak rendah, bukan karena intervensi, melainkan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Selain sudah berusia lanjut, Gulabray bukan aktor intlektual dalam kasus tersebut.

“Terdakwa juga hanya menikmati sebagian kecil dari uang sebesar Rp13,5 miliar itu, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara. Berbeda lagi, jika Gulabray terbukti sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut,” ucap Jaksa.

Dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Dyofa yang dibacakan sebelumnya disebutkan bahwa, terdakwa Gulabray (79) bekerjasama dengan anaknya, Amar Khumar Keswani (DPO), telah menggerogoti uang perusahaan tempatnya bekerja hingga merugi Rp13,5 miliar.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan 64 KUHP,” jelas Dyofa saat membacakan requisiturnya dan terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Menurut Deyofa, TPPU tersebut dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet. Atas order itu, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar.

“Setelah ditransfer, uang pesanan orderan ini lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya,” tutur Jaksa Dyofa yang juga menjelaskan bahwa semua itu hanya akal-akal terdakwa. Sebab, orderan yang dimaksud hanya fiktif belaka. (Dewi)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Keterangan: Foto diambil dari Media Online Gowatallonews.com

Seputar Bekasi

FKMPB Menyindir, Bukan Desa Sumberjaya Kalau Tidak Ramai Persoalan

Kamis, 26 Des 2024 - 12:09 WIB

Surat FKMPB

Seputar Bekasi

Soal Polemik Desa Sumberjaya, FKMPB Kembali Layangkan Surat ke DPMD

Kamis, 26 Des 2024 - 11:10 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ekonomi Lesu di 2025? Ada Berkah Terselubung

Rabu, 25 Des 2024 - 08:32 WIB