BERITA JAKARTA – Kasus hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu di Surabaya, Jawa Timur, perlu diusut Mabes Polri. Hal itu, ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.
“Kapolri perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk Tim Khusus agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang dilingkungan Kepolisian, Kejaksaan atau dimana,” terang Neta kepada Matafakta.com, Selasa (6/4/2021).
IPW melihat, sambung Neta, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram itu menunjukkan adanya mafia pengutil barang bukti dilingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tikus-tikus pengutil tidak boleh dibiarkan. Hilangnya barang bukti sabu 11 kilogram itu terungkap dalam persidangan Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan,” kata Neta.
Dikatakan Neta, terkuaknya barang bukti sabu seberat 11 kiloram raib dalam persidangan mengejutkan banyak pihak. Terlebih lagi, barang bukti narkoba tersebut cukup banyak 11 kilogram.
“Dalam dakwaan Jaksa, Suparlan terdakwa Agus Hariyanto Sabtu 5 September 2020 di Hotel Swiss Bell Medan, Sumut, bersama Riki Reinnaldo mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing-masing seberat 1 kilogram dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya,” ungkap Neta.
Barang bukti sabu itu, dimasukan dalam dua koper oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus (15 kilogram) dan diserahkan kepada pengedar di Jakarta. Namun petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah mengetahui, Senin 6 September 2020 terdakwa bersama dua rekannya yakni, Nur Cholis (44) dan Riki Reinnnaldo (22) ditangkap disalah satu hotel di Kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
“Karena berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan, kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas. Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 Kilogram.
“Namun ternyata, saat disidangkan barang bukti di Pengadilan hanya ada 10 kilogram dan yang 11 kilogram lainnya raib entah kemana,” sindir Neta.
Jaksa Suparlan, lanjut Neta, saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 5 April 2021 terkait jumlah barang bukti yang dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan bahwa barang bukti yang diterima sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam kemasan Teh China.
Ketika awak media, tambah Neta, menyinggung, 11 kilogram sabu barang bukti yang raib itu, Jaksa Suparlan mengaku mendapat limpahan sesuai dakwaan. IPW mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang bukti sabu ini.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke Pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini, karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba,” pungkasnya. (Usan)