BERITA BEKASI – Bocah prempuan berusia 6 tahun menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kakek tetangganya sendiri beralamat di Ciketing Asem Jaya RT1/RW6, Kelurahan Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepada awak media, Mae (42) orang tua korban mengatakan, sudah melaporkan kejadian yang menimpa buah hatinya tersebut ke polisi dan sudah melakukan visum.
“Pelaku belum ditahan karena kata polisi tunggu hasil tes kejiwaan. Saya berharap pelaku bisa dihukum setimpal,” kata Mae, Jumat (2/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan anaknya, saat di dalam rumah pelaku, tangan dan kaki korban diikat, mulut di sumpal, serta baju dan celana di buka pelaku.
“Saya ngak terima. Sedih banget denger cerita anak saya digituin. Ini harus lanjut,” tegasnya sedih, dengan harapan mendapat bantuan dari Walikota dan Wakil Walikota Bekasi untuk menuntaskan kasus anaknya.
Sementara, salah satu saksi EL menuturkan, beberapa bulan lalu memang dirinya pernah melihat korban keluar dari rumah pelaku.
“Anak-anak biasanya main depan rumah pelaku, namun tidak pernah ada yang masuk rumahnya kecuali korban yang saya lihat keluar dari rumah pelaku dengan pucat dan seperti lemas,” ungkap EL.
Dikatakan saksi, pelaku sering berbincang dengan suaminya dan tidak gila baru setelah kejadian pelaku baru tampak kelihatan aneh.
“Pelaku normal kok, ngobrol biasa dengan suami saya. Begitu perbuatannya ketawan aja baru belagak seperti orang mengalami gangguan,” jelas saksi geram seraya berharap pelaku segera ditahan khwatir lingkungan.
Terpisah, salah seorang warga KK yang diketahui dekat dengan pelaku mengungkapkan, anak pelaku yang pertama pernah memintanya untuk menengahi persoalan ini, karena keluarganya sudah mengakui perbuatannya.
“Anak pertama pelaku memang sempat minta tolong sama saya. Karena almarhumah istri pelaku, masih satu Kampung dengan saya, maka saya coba bantu untuk menengahi persoalan ini, tapi semua kembali ke keluarga korban,” tandasnya.
Kuasa hukum korban saat melapor, Tori Purgatorio mempertanyakan, apakah orang dengan dikatakan gangguan kejiwaan melakukan pencabulan dengan cara dibekap dan diikat.
“Keluarga korban hanya menuntut keadilan kepada korban siapa yang mempertanggungjawab misalkan gangguan jiwa kenapa dilepas tidak dijaga,” ujar Tori meminta jangan sampai bebas dari jerat hukuman.
Kendati begitu, Tori mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung memproses laporan dugaan pencabulan tersebut meski dia menyayangkan masih tahap penyidikan dan pelaku belum ditahan.
“Kita berharap jangan karena katanya ada kejiwaan lalu tidak ada solusi yang adil terhadap korban. Ini harus segera diproses hukum,” pungkasnya. (Edo)