BERITA BEKASI – Salah satu elemen yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal tersebut, dikatakan pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo.
Dikatakan Meggi, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Pasal 2 ayat (2) huruf c.
“Disana ditegaskan, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan public, termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu juga, sambung Meggi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor: 490/1921/SJ Tanggal 18 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Indonesia.
“Segera tindak-lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” kata Meggi mengutif surat edaran tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Meggi, pengelola pelayanan publik harus segera mengimplementasikan amanat tersebut. Pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan.
“Pandangan pragmatis yang beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif yang tidak harus dilayani ataupun ditanggapi, harus ditinggalkan,” pesan mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini.
Dijelaskan Meggi, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran ataupun kontra-narasi atas propaganda pelayanan publik.
Karena itu, tambah Meggi, Pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia berharap agar pelayan publik, Pemerintah Daerah memiliki komitmen serius untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Termasuk kepada Pers, secara cepat, tepat dan tuntas. Tidak hanya sekedar jargon, terlebih lagi melakukan propaganda dan bahkan berkilah dengan berbagai alasan,” pungkas Meggi. (Mul)