R. Meggi Brotodiharjo: Segera Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 3 April 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R. Meggi Brotodiharjo

R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Salah satu elemen yang tidak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Hal tersebut, dikatakan pengamat kebijakan publik Bekasi, R. Meggi Brotodihardjo.

Dikatakan Meggi, berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Pasal 2 ayat (2) huruf c.

“Disana ditegaskan, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan public, termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan,” jelas Meggi kepada Matafakta.com, Sabtu (3/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga, sambung Meggi, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bernomor: 490/1921/SJ Tanggal 18 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Indonesia.

“Segera tindak-lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” kata Meggi mengutif surat edaran tersebut.

Oleh karenanya, lanjut Meggi, pengelola pelayanan publik harus segera mengimplementasikan amanat tersebut. Pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan.

“Pandangan pragmatis yang beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif yang tidak harus dilayani ataupun ditanggapi, harus ditinggalkan,” pesan mantan Tim Perumus Visi Misi Kabupaten Bekasi ini.

Dijelaskan Meggi, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran ataupun kontra-narasi atas propaganda pelayanan publik.

Karena itu, tambah Meggi, Pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dia berharap agar pelayan publik, Pemerintah Daerah memiliki komitmen serius untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Termasuk kepada Pers, secara cepat, tepat dan tuntas. Tidak hanya sekedar jargon, terlebih lagi melakukan propaganda dan bahkan berkilah dengan berbagai alasan,” pungkas Meggi. (Mul)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB