JPU Dyofa Bantah Isu Rp500 Juta dan Difasilitasi Hotel Susun Tuntutan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Utara, Dyofa Yudistita, membantah keras tudingan bahwa dirinya telah menerima fasilitas Hotel dan uang sebesar Rp500 juta untuk mengatur vonis Majelis Hakim, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa, Gulabray Naraindas Keswani.

“Saya tidak sudi meminta difasilitasi Hotel di Bandung saat menyusun requisitoir atau tuntutan. Menginap di Hotel di Bandung saya bayar sendiri,” kata Dyofa, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Dia pun menegaskan, tidak pernah mengurusi non tehnis saat menangani suatu perkara. Bekerja secara profesional dan mengikuti perintah dan tugas pimpinan.

“Tuntutannya selama 2 tahun penjara terhadap Gulabray bukan karena ada intervensi, tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain lanjut usia, terdakwa juga bukan aktor intelektual dalam kasus TPPU,” jelasnya.

Terdakwa, sambung Dyofa hanya menikmati sebagian kecil dari uang senilai Rp13,5 miliar yang merupakan salah satu factor lain yang meringankan terdakwa, sehingga dituntut hanya 2 tahun penjara.

“Kalau terdakwa Gulabray sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, tentu saja saya akan tuntut lebih dari 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dyofa selaku Jaksa, sempat menyatakan akan menghukum berat terdakwa 4 sampai 5 tahun tuntutan bahkan hingga mengatur Majelis Hakim agar mengeluarkan vonis berat terhadap terdakwa Gulabray.

“Saya merasa difitnah dengan informasi ini, tapi saya tetap berterima kasih, karena wartawan terlebih dulu mengkonfirmasinya,” tandas Dyofa.

Untuk diketahui, TPPU dilakukan terdakwa Gulabray sejak Oktober – Desember 2019. Ketika itu, terdakwa yang bekerja di PT. Tunas Maju Trasporindo (TMT) mendapat order boneka, labtop dan karpet.

Atas order ini, terdakwa minta kepada PT. TMT sebagai perusahaan importir untuk mentransfer dana sebesar Rp13,5 miliar. Setelah ditransfer, uang pesanan orderan lalu ditarik terdakwa dan sebagian ditransfer ke rekening anak dan isterinya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB