KY Perpanjang Calon Hakim Agung Hingga 26 Maret Mendatang

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Farhan

Muhammad Farhan

BERITA SEMARANG – Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon Hakim Agung hingga hari Jumat, 26 Maret 2021 pukul 15.00 WIB mendatang. Dengan demikian ada penambahan waktu 4 hari dari jadwal sebelumnya pada 22 Maret 2021.

“Perpanjangan ini untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri,” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial, Jawa Tengah, Muhammad Farhan di Semarang, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan Farhan, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan bagi calon Hakim Agung yang belum mengirimkan berkas persyaratan seleksi agar dapat segera melengkapi dan mengirimkan ke panitia.

“Hingga Senin 22 Maret 2021, terdapat 133 orang pendaftar konfirmasi melakukan registrasi daring melalui website www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ungkap Farhan.

Dari jumlah tersebut, sambung Farhan, KY baru menerima berkas persyaratan dari 76 orang calon Hakim Agung, sehingga masih memberikan kesempatan para pendaftar untuk segera mengirimkan berkas fisiknya ke panitia hingga Jum’at 26 Maret 2021.

Dari data 133 tersebut, diketahui pendaftar calon Hakim Agung jalur karier sebanyak 75 orang dan jalur non-karier 58 orang.

Berdasarkan kamar yang dipilih, 42 orang memilih Kamar Perdata, 76 orang memilih Kamar Pidana dan 12 orang memilih Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan 3 orang memilih Kamar Militer.

Berdasarkan pendidikan, ada 7 orang bergelar sarjana, 50 orang bergelar magister dan 76 orang bergelar doktor.

Sedangkan berdasarkan profesi, sebanyak 75 orang sebagai Hakim, 24 orang sebagai akademisi, 14 orang sebagai pengacara dan profesi lainnya sebanyak 20 orang yang mana para calon Hakim Agung tersebut didominasi laki-laki sebanyak 106 orang dan sisanya adalah perempuan.

Menurutnya, seleksi calon Hakim Agung tahun 2021 ini dilakukan sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 Hakim Agung yang kosong.

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua Hakim Agung untuk Kamar Perdata, delapan Hakim Agung untuk Kamar Pidana, satu Hakim Agung untuk Kamar Militer dan dua Hakim Agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

“Komisi Yudisial tegaskan, selama seleksi berlangsung, calon tidak dipungut biaya apapun. Jadi, jika ada yang mengatasnamakan KY untuk meminta biaya segera melaporkan ke panitia,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB