Kepala BNPT: Tindakan KKB Layak Disejajarkan Dengan Aksi Teror

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Boy Rafli Amar, mengatakan bahwa kejahatan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas ditengah masyarakat, layak disejajarkan dengan aksi teror.

“Kondisi-kondisi riil di lapangan sebenarnya dapat dikatakan KKB telah melakukan aksi-aksi teror,” tegas Boy.

Oleh karenanya, BNPT membuka peluang untuk mengkategorikan KKB di Papua sebagai organisasi terorisme. Gagasan tersebut tengah dibahas BNPT bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa Kementerian dan Lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR.

Bahkan, Boy menegaskan kemungkinan pihaknya juga akan memberi saran kepada Presiden agar KKB dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena perbuatannya telah merenggut banyak nyawa dari aparatur negara maupun masyarakat sipil.

Kendati demikian, Boy menekankan perlu ada diskusi mendalam yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sebelum memutuskan hal tersebut.

“Ini tentu perlu pembahasan-pembahasan, kami sedang mempromosikan diskusi-diskusi itu agar lebih masyarakat kita secara terbuka, secara objektif untuk melihat, sehingga dalam persangkaan kepada pelaku-pelaku kelompok ini bisa menggunakan pasal tindak pidana terorisme,” kata dia.

Dia menambahkan, secara global, terorisme sudah dinyatakan sebagai musuh bersama yang perlu diperangi karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat. (Yon)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB