Event Tetap Digelar, IPW: Kapolri dan Menpora Tabrak Aturan Covid-19

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menpora seharusnya taat dan menghargai serta jangan menabrak Keputusan Presiden (Keppres) maupun Instruksi Mendagri tentang Covid-19, sehingga tidak memberi ijin pada pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung Minggu besok. Hal itu, diungkapkan, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“IPW menilai, jika Kapolri saja tidak patuh, tidak mentaati dan menabrak Keppres maupun Instruksi Mendagri, bagaimana masyarakat mau patuh pada ketentuan Protokol Kesehatan. Masyarakat tentu akan bersikap se-enaknya, soalnya mereka melihat para pejabat negara juga tidak menggubris ketentuan Pemerintah,” terangnya kepada Matafakta.com, Sabtu (20/3/2021).

Dikatakan Neta, Kapolri dan Menpora seharusnya menyadari bahwa status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut Pemerintah Jokowi. Status bencana nasional itu, ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, sambung Neta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang kemudian diperpanjang dan diperluas.

“Sebelumnya, PPKM hanya diwilayah Jawa dan Bali, sekarang ini Pemerintah Jokowi memperluas wilayahnya hingga Sumut, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Kalau pun Kapolri hendak memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora, sebaiknya dilakukan setelah adanya evaluasi dan status PPKM dicabut. Sehingga Instruksi Mendagri itu benar benar dihargai dan bukannya ditabrak Kapolri bersama Menpora,” sindir Neta.

Menurut Neta, kebijakan Kapolri memberikan ijin Piala Menpora bukan hanya bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar dua aturan lainnya. Pertama, melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kedua melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” jelasnya.

Data Covid-19 di kota penyelenggara Piala Menpora, di Bandung, Sleman, Solo dan Malang yang diperoleh IPW saat ini menunjukkan kenaikan. Di kota Bandung rata – rata ada penambahan 102 orang perhari dan kematian 21 orang sejak 1-18 Maret 2021. Sedangkan di Kabupaten Bandung, rata – rata perhari ada penambahan 53 orang dengan tingkat kematian 20 orang selama 1-18 Maret.

Di Kabupaten Sleman, rata rata perhari ada penambahan 43 orang, dengan kematian 27 orang selama 17 hari terakhir. Di Kota Yogyakarta rata rata perhari ada penambahan sebanyak 18 orang, dengan jumlah kematian 10 orang selama 13 hari terakhir. Di Kota Surakarta (Solo) rata rata perhari ada penambahan sebanyak 17 orang, dengan kematian sebanyak 17 orang, sejak 3 -18 Maret 2021.

Di kota Malang ada penambahan sebanyak 6 orang perhari, dengan kematian berjumlah 20 orang, sejak 1-18 maret. Di Kabupaten Malang rata rata perhari ada penambahan 12, dengan kematian 16 orang selama 17 hari.

“Bagaimana pun situasi ini harus dicermati, sehingga Kapolri bisa taat, mematuhi dan tidak menabrak ketentuan yang sudah dibuat pemerintahan Jokowi,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB