BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT. Pegadaian Kanwil XI Semarang.
Kegiatan yang berlangsung di The Gade Coffee and Gold, Poncol, Kota Semarang, dilakukan Kajati Jateng, Priyanto, dengan pimpinan PT. Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edi Sarwono yang disaksikan jajaran Kejati Jateng dan Pegadaian Kanwil XI Semarang.
Kajati Jateng, Priyanto mengatakan, kerjasama dengan PT. Pegadaian Kanwil XI Semarang tersebut adalah untuk pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada Pegadaian yang merupakan BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melalui kerjasama ini, Kejati akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam hal penanganan berbagai masalah, utamanya terkait kredit macet,” kata Priyanto, Selasa (16/3/2021).
Selain menangani kredit macet Pegadaian, Kejati Jateng juga akan memberikan bantuan hukum terkait pengembalian atau pemulihan aset PT. Pegadaian Kanwil XI Semarang.
“Bantuan hukum ini diberikan berkenaan Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Sudah menjadi tugas kami dalam memberikan bantuan maupun pendampingan hukum,” tandas Priyanto.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Wakajati Jateng, Asisten BIN, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kabag TU, Para Koordinator, Para Kasi di Bidang Datun, dan Para JPN. (Nining)