IPW: Kapolri, Menpora dan Satgas Jangan Main-Main Dengan Covid-19

- Jurnalis

Selasa, 16 Maret 2021 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Mempora dan Satgas Covid-19 jangan main – main dengan Pandemi Covid-19 hingga memberi ijin dan membiarkan Piala Menpora bergulir. Hal tersebut ditegaskan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Seharusnya, sambung Neta, Kapolri tidak memberi ijin pelaksanaan Piala Menpora. Sebab status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut Pemerintah. Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati saat ini Covid¬19 sudah menurun.

“Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Selasa (16/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Neta, jika status Covid-19 sudah benar benar menurun, sebaiknya Pemerintah mengijinkan para siswa kembali bersekolah. Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora. Melihat pandemi Covid-19 masih sangat mencemaskan sudah saatnya para Kepala Daerah, baik Bupati maupun Gubernur yang wilayahnya ketempatan Piala Menpora, segera melarang even itu. Sebab, even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

“Aneh, jika Covid-19 masih menyebar dan masih sebagai bencana nasional belum dicabut Pemerintah, tapi Kapolri malah memberikan ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora pada 21 Maret sampai 25 April mendatang. Padahal, peraturan terbaru dari Pemerintah, yang dikeluarkan Mendagri melalui Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, justru diperpanjang dan diperluas,” jelasnya.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Kalau sebelumnya, lanjut Neta, PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini Pemerintah memperluas wilayahnya pada tiga Provinsi yakni Sumut, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Sehingga menjadi aneh, kalau Kapolri memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat. Hal ini sangatlah bertolak belakang dengan program Pemerintah yang sedang dijalankan untuk melawan Covid¬19.

“Dalam pengamatan IPW, kebijakan Kapolri memberikan ijin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar aturan yang ada yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan UU Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Prokes bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Neta.

Dalam Inpres tersebut, Kapolri diperintahkan untuk: a. memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) di masyarakat; b. bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat. Disamping huruf c, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan d. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

“Sementara, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan telah jelas. Dimana pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan”. Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 yakni Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” imbuhnya.

Neta menambahkan, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga sudah mengatur langkah-langkah untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan. Sepakbola yang dimainkan oleh lebih dari lima orang dan bukan keluarga sendiri resiko terpapar Covid-19 sangat tinggi. Sehingga sangatlah wajar kalau Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak setuju pemberian ijin pertandingan sepakbola Piala Menpora.

“Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan tersebut ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga. Seperti, saat Polri memproses Wakil Ketua DPRD Tegal dan juga Habib Rizieq. Jangan sampai hanya untuk mengamankan Piala Menpora, seolah-olah Kapolri mengabaikan peraturan perundangan dan ketentuan yang ada,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB