Langgar Prokes, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa Papua

- Jurnalis

Sabtu, 6 Maret 2021 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Petugas Kepolisian dan Satgas Gabungan Penanganan Covid-19 Jawa Tengah membubarkan demo mahasiswa Papua, Jumat (5/3/2021) kemarin.

Aksi demo yang berlangsung di Jalan Pahlawan (Patung Kuda Undip) Kota Semarang tersebut dibubarkan, karena melanggar peraturan Walikota Semarang terkait pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Awalnya, demo yang dimulai pukul 09.00 WIB itu menyuarakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua berlangsung kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun para pendemo tidak mematuhi Prokes, mereka tak menjaga jarak bahkan ada yang tak pakai masker. Dan sekitar pukul 10.45 WIB demo mulai tak bisa dikendalikan, alias ricuh.

Kabag Operasi Polrestabes Semarang AKBP Recky, menyampaikan, karena mulai ricuh, petugas secara perlahan membubarkan massa.

Bahkan Recky berulang kali menyampaikan agar masa membubarkan diri secara tertib dan mandiri. Namun himbauan itu rupanya tak dihiraukan massa dan demo semakin ricuh.

Polisi pun terpaksa membubarkan demo. Tidak hanya itu, Polisi juga mengamankan 30 demonstran yang diduga sebagai provokator kericuhan. Mereka diangkut ke truk polisi dan dibawa ke Polrestabes Semarang.

Sementara itu, polisi memerintahkan para pendemo lain untuk membubarkan diri pulang ke rumah masing masing. Namun yang terjadi, mereka (mahasiswa Papua) hanya berpindah lokasi dan bertahan di pertigaan jalan Pleburan.

Disana juga sempat diwarnai kericuhan, dimana seorang mahasiswa Papua malah terlibat adu argumen dengan Kasat Sabhara Polrestabes Semarang, AKBP Aries Dwi Cahyanto.

Aries sempat berdebat alot membubarkan massa dengan memberikan penjelasan. Namun massa bersikukuh tidak mau membubarkan diri sebelum rekan-rekannya yang diamankan ke kantor polisi bisa dibebaskan.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Perbawa Nugraha mengatakan, penyampaian pendapat dimuka umum pada dasarnya sangat dilindungi oleh negara.

Namun berdasarkan kesepakatan aturan Satgas Covid-19 Kota Semarang, selama pandemi demo tidak diperbolehkan.

“Penyampaian aspirasi sangat dilindungi, apalagi di Kota Semarang. Tak ada penyampaian aspirasi yang kita larang selagi itu memenuhi mekanisme yang ditetapkan negara,” jelas Iga.

Terkait demonstran, tambah Iga, yang diamankan, mereka akan dimintai keterangan terkait aksi dan selanjutnya akan dilepas kembali.

“Dimasa pandemi, unjuk rasa tidak diperbolehkan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan Walikota Semarang, terkait PPKM Mikro pemberlakuan disaat pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB