R. Meggi Brotodiharjo: Ada Sindikat Mafia Tanah di Bekasi?

- Jurnalis

Rabu, 3 Maret 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Publik: R. Meggi Brotodiharjo

Pengamat Publik: R. Meggi Brotodiharjo

BERITA BEKASI – Keberadaan mafia tanah di Indonesia sudah terjadi sejak lama dan sangat meresahkan masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal tersebut, telah membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan perhatian yang serius dan melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membuat langkah lanjutan hingga memerintahkan dibentuknya Satuan Tugas Mafia Tanah (SATGAS MAFIA TANAH).

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagaimana program presisi, telah memerintahkan jajarannya untuk proses penegakan hukum yang harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. “Saya minta untuk tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun bekingnya,” tegas Kapolri yang diapresiasi Pemerhati Kebijakan Publik, R. Meggi Brotodihardjo ketika berbincang dengan Matafakta.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut Meggi, untuk memberantas sindikat mafia tanah perlu keberanian dari semua sektor yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pengadilan serta komitmen serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapi, dilapangan masalahnya tidak sesederhana itu. Oleh karena itu, upaya pemberantasan Mafia Tanah jangan normatif lagi, perlu gerakan layaknya tsunami. Harus ada terobosan seperti kasus korupsi dijadikan extra-ordinary crime. Ini adalah suatu yang emergency, kerja agresif semua pihak dibutuhkan untuk benar-benar bisa mengejar dan meringkus sindikat mafia tanah,” kata Meggi.

Meggi mengungkapkan, genderang perang untuk menghabisi mafia tanah ini memang bukan baru pertama kali di Indonesia, pada tahun 2017, pembentukan SATGAS MAFIA TANAH pernah juga ada, cuma pada waktu itu memang belum menyentuh kepada bekingnya.

Meggi berpendapat, aksi mafia tanah bukanlah sengketa tanah. Sengketa tanah hanya terjadi jika terdapat dua atau lebih ahli waris memperebutkan satu bidang tanah. Namun, pola yang dilakukan mafia tanah ini merupakan perampasan.

Hal ini, smabung Meggi, lantaran mafia tanah umumnya tidak memiliki hubungan apapun dengan pemiliki hak. Padahal, pemilik atau ahli waris memiliki alas hak seperti girik atau sertifikat dan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikannya kepada siapapun.

“Miris memang, punya SHM ataupun bukti kepemilikan lainnya yang sah belum tentu aman, ini bisa mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” sindir Meggi.

Untuk itu, Meggi mendorong, para korban mafia tanah maupun masyarakat pada umumnya untuk segera melengkapi dokumen dan menyusunnya secara lengkap dan rapih agar mudah dipahami. Tanpa kelengkapan dokumen membuat masyarakat yang awam hukum kerap kalah di Pengadilan. Kalaupun menang, seringkali masyarakat tetap kesulitan untuk kembali mengurus hak kepemilikannya.

Lebih lanjut Meggi membeberkan, dengan modal yang dimilikinya, para mafia tanah beserta sindikatnya kerap menggunakan jalur illegal maupun peradilan dan cara – cara premanisme untuk mencaplok tanah incarannya.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

“Oleh karena itu, SATGAS MAFIA TANAH harus mewaspadai Playing Victim pembeli tanah dari mafia tanah seakan menjadi korban, karena patut dan dapat diduga sebagai bagian dari sindikat mafia tanah dan besar kemungkinan sebagai otak pelaku mafia tanah,” ungkap Meggi geram.

Meggi juga mendorong agar BPN Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi dan membatalkan perijinan yang terbukti penerbitannya maladministrasi atau illegal, sehingga bisa digunakan membantu mafia tanah untuk merampas tanah masyarakat.

Lebih jauh, Meggi menilai perijinan – perizinan tersebut menjadi celah hukum maraknya mafia yang merampas tanah masyarakat. Ini sudah rahasia umum dan salah satunya bisa dibuktikan dengan banyaknya plottingan dan ijin lokasi yang dikeluarkan.

Padahal, lanjut Meggi, pemilik tanah yang sah belum dan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak kepemilikannya, bahkan tidak tahu sama sekali. Ada juga yang cuma diberi DP (down payment) kelanjutannya tidak jelas dan jadi masalah.

“Lebih konyol lagi jika Aparat Desa atau Kelurahan tidak pernah memberikan rekomendasi dan tidak tahu bahwa ada plottingan atau ijin lokasi di wilayahnya. Ini sangat patut dan dapat diduga merupakan kerja sindikat mafia tanah, dengan berbagai dugaan pemalsuan,” ungkap Meggi lagi.

“Inikan namanya merampas di depan penegak hukum, ada pembiaran perampasan tanah di depan penegak hukum,” tambah Meggi mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini.

Meggi mencontohkan, seperti dugaan permainan sindikat mafia tanah, Ahli Waris H. Abdurahman yang memiliki tanah berupa sawah di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Hal ini dibuktikannya dengan alas hak yang sah girik dan telah mendapat Register Sporadik dari Kepala Desa dengan disaksikan RT dan RW serta saksi – saksi.

Sementara itu, ada pihak yang mengaku-aku sebagai pemilik tanah yang diperolehnya berdasarkan Akta Jual Beli dengan nama yang berbeda dari pemilik yang sah. Dan saat ini atas perijinan – perizinan yang diperolehnya, sedang membangun Kompleks Perumahan oleh Pengembang.

Atas kejadian itu, Ahli Waris Pemilik yang sah sudah melayangkan surat pemberitahuan dan somasi kepada BPN Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terkait kepemilikan dan perijinan yang diberikan kepada pengembang, namun tidak kunjung mendapat jawaban.

“Saya menduga, ada peran sindikat mafia tanah. Bahkan luar biasanya sepak terjang mafia tanah ini dengan upaya dan intimidas diduga sedang berupaya menguasai beberapa bidang tanah milik ahli waris yang ada di Bekasi, diantaranya di Sumberjaya, Tambun dan di lokasi lainnya,” papar Meggi.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0603 Lebak Bakal Telusuri Persoalan Tambang Emas Ilegal

Sangat sederhana sebenarnya untuk mengungkap kebenaran kepemilikan yang sah. Alas Hak adalah dasar bukti kuat kepemilikan diperkuat dengan register sporadik dan saksi.

Tinggal panggil saja semua pihak yang terkait dengan data kepemilikannya untuk memastikan di hadapan aparat terkait yang berwenang. Untuk memastikan kepemilikan itu cukup dengan data, tidak perlu dengan cara-cara premanisme,” imbuhnya.

Masih kata Meggi, contoh kecil lainnya, kasus Hj. Ermawati (64) single parent dengan kondisi kesehatan stroke ringan dan masih sebagai tulang punggung keluarga dengan 4 anak dan cucu-cucu yang sudah membeli tanah dan rumah sejak tahun 1993 di Petukangan Utara, Jakarta Selatan.

Sejak dia dibeli hingga saat ini masih menempati rumah dan tidak pernah menjual atau mengoperalihkan kepada pihak lain. Hal itu dibuktikannya dengan kepemilikan SHM Nomor 718 Petukangan Utara (1994) serta PBB sampai saat ini masih atas namanya. Pada Oktober 2014 telah melaporkan kehilangan SHM 718 miliknya kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan BPN Jakarta Selatan Nomor: 2668/7-3174- 300/XII/2014, bahwa telah terjadi dua peralihan AJB dan tidak terdapat catatan pembebanan hak maupun pemblokiran. Atas kejadian itu, Hj. Ermawati telah melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, Nomor:LP/197/K1/2015/Restro Jaksel. Bertahun-tahun sudah menunggu kepastian hukum agar SHM-nya bisa dikembalikan lagi atas namanya, namun hingga saat ini belum memperoleh hasil.

“Dengan kondisi yang serba kekurangan dan tidak tahu harus berbuat apa, beliau berharap keadilan bisa diperolehnya. Ibu H. Ermawati, berharap agar SATGAS Mafia Tanah Polda Metro Jaya bisa secepatnya membantu ibu Hj. Ermawati sebagaimana cepat mengungkap kasus Pak Dino,” ujar Meggi miris.

Ditambahkan Meggi, bahwa SATGAS MAFIA TANAH harus mengambil langkah yang cepat, tegas dan seirama dalam rangka memberantas para mafia tanah agar upaya ini bisa cepat berhasil, jangan sampai ada tebang pilih dan kasus-kasus yang viral saja, apalagi asal ada kegiatan saja.

Kapolri dan Kementerian Agraria atau BPN sudah menginstruksikan agar mafia tanah disikat tuntas. Bagaimana dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan sebagai penegak hukum?. Karena muara dari pada sebuah perkara adalah di Pengadilan.

“Seharusnya para hakim dalam memutus perkara harus secara adil, karena hakim merupakan wakil Tuhan di dunia. Mereka harus komitmen juga memberantas mafia tanah, begitu juga dengan Pemerintah Daerah”, pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB