BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan menindak tegas kepada siapapun yang mengedarkan ataupun menggunakan narkoba di wilayah hukum Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna, di halaman Direktorat Lalulintas Polda Jawa Tengah.
Dijelaskan, Polda Jawa Tengah sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang anggota Polri yang coba-coba untuk melakukan penggunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Jawa Tengah tidak pandang bulu kepada siapapun, baik anggota Polri maupun masyarakat. Saat ini sudah kita amankan dua pelaku pengguna narkotika, keduanya anggota Polda Jawa Tengah,” jem Iskandar, Selasa (23/2/2021).
Diungkapkan, pada tanggal 18 Febuari 2021, tim Res Narkoba Polda Jawa Tengah telah menangkap seorang anggota Polri berpangkat Bripka yang berinisial AA, di Polres Salatiga. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Jawa Tengah dan akan terus dikembangkan.
“Anggota Polri ini sudah kita lakukan penahanan dan akan kita kembangkan dalam penyidikan, karena berdasarkan informasi yang kita terima, ini juga ada keterlibatan dengan pihak lain. Kita akan terus kembangkan,” tegasnya.
Disampaikan, Kapolda Jawa Tengah telah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba, tidak ada kata lain, harus dipecat.
“Kita tidak ada toleransi terkait narkoba kepada siapapun, karena ini dapat merusak masa depan anak bangsa,” tegasnya.
Dihari yang sama, lanjut Iskandar, telah dilakukan penangkapan terhadap anggota Polri yang bertugas di Polres Wonogiri, berpangkat AKP berinisial K. Hal ini sangat jelas, karena pelaku di Polres Wonogiri sudah tidak memiliki jabatan apapun.
“Jadi anggota ini sudah beberapa kali menggunakan narkoba, kemudian di Wonogiri melakukannya lagi, dan pelaku kita tangkap bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,7 gram,” tandasnya.
Sementara yang di Salatiga, barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu. Saat ini masih dalam proses penyidikan Res Narkoba Polda Jawa Tengah. (Nining)