Dirlantas Polda Jateng Serahkan Barang Bukti Mobil Kepada Pemilik

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak kriminal yang dilakukan seorang pelaku dalam operasi lalulintas.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin mengungkapkan, berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat Toyota Sienta yang bernopol Asli B 77 FAI dirubah menjadi B 1774 BAD.

Kemudian, sambung Rudy, petugas menanyakan SIM kepada pelaku, namun Nomor SIM 1223189502499 tidak terdaftar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku berpura-pura pamitan mau membeli minuman di Alfamart namun ternyata pelaku melarikan diri, karena ditunggu-tunggu tak kembali,” kata Rudy kepada awak media di Semarang, Selasa (23/2/2021).

Menurut Rudy, kendaraan tersebut adalah milik warga Bekasi yang dicuri pelaku. Kemudian kendaraan tersebut dibawa ke Jawa Tengah.

Namun dalam perjalanan ada operasi kendaraan yang dilakukan Satlantas Polres Purwokerto dan saat itu pelaku diberhentikan.

“Dari hasil Samsat Online, semua data kendaraan adalah palsu dan pemiliknya warga Brebes. Sedangkan data yang ada di Samsat, telah diblokir oleh Kapolsek Wanasari, Brebes,” kata Rudy.

Dikatakan Rudy, barang bukti mobil kita serahkan kepada pemiliknya melalui Kapolsek Wanasari AKP Mulyono, untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun jika sewaktu-waktu, lanjut Rudy diperlukan, barang bukti tersebut harus bisa dihadirkan, guna dilakukan penyidikan.

Dirlantas berpesan kepada AKP Mulyono untuk disampaikan kepada pemilik kendaraan, agar selalu berhati-hati. Dia juga meminta agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Dalam pemulangan kendaraan kepada pemilik tidak dikenakan biaya apapun. Kita hanya minta kejadian ini jangan terulang,” tandas Rudy.

Sementara itu, Kanit 4 PJR Purwokerto, AKP Felix mengungkapkan, setelah pelaku melarikan diri, dia berusaha mencari tahu melalui media social, untuk memberi informasi kepada masyarakat, terkait kejadian tersebut.

Tak lama kemudian, bisa mengetahui, bahwa pemilik kendaraan tersebut adalah orang Jakarta. Kami langsung laporkan hal ini kepada Kasat PJR, Wadirlantas dan Dirlantas Polda Jateng.

“Alhamdulilah, setelah tahu pemilik mobil tersebut, Kapolsek Wanasari langsung menghubungi pemiliknya,” ujarnya.

Felix menambahkan, dirinya sangat bangga dan senang, karena mobil tersebut telah kembali kepada pemiliknya.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami dalam melindungi dan mengayomi serta membantu masyarakat,” pungkas Felix. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB