PT. KAI Beri Waktu Pembatalan Tiket Kereta Api Hingga 30 Hari

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. KAI

PT. KAI

BERITA SEMARANG – PT. KAI Daop 4 Semarang memohon maaf adanya pembatalan sejumlah KA di lintas utara, akibat dari banjir yang terjadi di wilayah Jakarta.

Untuk memberikan kelonggaran kepada pelanggan KA yang masih belum bisa membatalkan tiketnya pada hari ini, PT. KAI memberikan batas waktu maksimal 30 hari dari tanggal keberangkatan KA penumpang tersebut.

“Ini untuk memudahkan pelayanan, dan untuk mengantisipasi antrian atau kerumunan,” ujar Kahumas PT. KAI Daop 4 Semarang, Senin (22/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini, PT. KAI mendukung upaya pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19, dengan salah satu cara memperpanjang masa pembatalan tiket.

Di stasiun Online seperti Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu dapat digunakan untuk tempat pembatalan tiket KA.

“Hingga pagi hari ini kondisi di Lemah Abang-Kedunggedeh memang sudah surut airnya, akan tetapi kondisi jalur KA rusak akibat terpaan banjir dengan arus yang deras. Gogosan pun terjadi di lokasi tersebut, jalur KA menggantung tanpa ada penyangga alas batu kricak di bawahnya,” jelas Krisbiyantoro.

Ditambahkan, PT. KAI dengan semaksimal mungkin berusaha untuk percepatan pemulihan jalur KA di lintas tersebut, dengan material dan mesin perawatan jalur rel yang sudah disiapkan.

Menurutnya, kedalaman gogosan hingga 150 cm di bawah jalur KA dan ada di beberapa titik pada petak jalan tersebut, ini membutuhkan waktu untuk pemulihan hingga bisa dilalui KA dengan aman. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB