BERITA SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan menerapkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE yang merupakan progam prioritas Kapolri presisi 2021. Rencana ETLE (E Tilang) akan dilaunching pada 17 Maret 2021 di 27 titik yang merupakan tahap 1.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi menyampaikan, ETLE merupakan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, sekaligus menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis, untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Ada 21 camera ETLE yang akan mendeteksi jenis pelanggaran apil (traffic light) antara lain, pelanggaran marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, pelanggaran rambu-rambu larangan, tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan berboncengan lebih dari satu,” kata Kapolda saat Konferensi Pers ETLE Nasional di Aula Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada 6 camera speedcam ETLE akan mendeteksi pelanggaran batas kecepatan. Disebutkan, dalam pemberlakuan ETLE, pelanggar yang tercapture oleh camera akan langsung diverifikasi di Posko ETLE NTMC Polda Jateng untuk memastikan validitas jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT. Pos, email, atau no telepon pelanggar, dimana proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah tanggal terjadinya pelanggaran.
Dijelaskan, dalam surat konfirmasi tersebut akan disertakan foto pelanggaran. Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan dengan mengirimkan kembali ke posko ETLE Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.
Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual pihak lain dan belum balik nama. Setelah konfirmasi pemilik kendaraan diterima, selanjutnya pelanggar akan diberikan kertas tilang.
“Pelanggar akan diberikan waktu 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran maka akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut di bayarkan,” ujarnya.
Untuk lokasi camera ETLE akan dipasang pada 21 titik, antaralain, 3 titik di Jalan Pandanaran depan RS Hermina, Jalan Pandanaran depan kantor BRI dan Jalan Brigjen Katamso.
Selanjutnya, 1 titik di Polres Demak, yakni di Jalan Bogorame, 1 titik di Polres Kudus di Jalan Cokroaminoto, 2 titik di Polres Pati, yakni di Jalan Kol Sunandar dan Jalan A. Yani.
Sementara itu, untuk Polresta Surakarta, ada 6 titik terpasang ETLE, yakni di Simpang 5 Komplang, Simpang 5 Balapan, Simpang 4 Kerten, Simpang 4 Sate Dahlan, Simpang 4 Mujahidin dan Simpang 4 Patung Wisnu.
Selanjutnya, di Polres Klaten ada 2 titik, yakni di Simpang 4 Pasar Srago dan Simpang 4 Bendo Gantungan. Untuk Polres Karanganyar ada 1 titik yakni di Simpang 3 Nglano, Polres Wonogiri 1 titik di Simpang 4 Ponten, Polres Kebumen ada 1 titik di Simpang 5 Kebulusan, Polres Cilacap ada 2 titik, di Simpang 5 Terminal, dan Simpang 4 Alun alun. Sedangkan di Polres Purbalingga ada di Simpang 4 Terminal.
Untuk lokasi Speedcam ETLE sendiri ada di 6 titik yaitu, Polres Klaten ada 2 titik di Jalan Raya Solo-Jogya (depan PT. Global Indo) Ceper Klaten, dan Jalan Raya Jogya- Solo (depan PT. Global Indo) Ceper Klaten.
Selanjutnya di Boyolali ada 2 titik, di Jalan Nasional Boyolali-Solo (sebelah Polsek) Banyudono Boyolali, dan Jalan Nasional Solo-Boyolali (sebelah Polsek) Banyudono Boyolali.
Sedangkan di Karanganyar ada 2 titik, yakni Jalan Adi Sucipto Bulukan Colomadu-Solo Karanganyar, dan Jalan Adisucipto Blulukan Solo-Colomadu Karanganyar.
Kapolda menghimbau kepada pengendara motor untuk selalu patuhi peraturan berlalu lintas, kelengkapan surat-suratnya, dan selalu mengecek kondisi kendaraan saat akan bepergian.
“Budayakan disiplin berlalu lintas untuk diri sendiri demi keselamatan bersama. Setiap pergerakan di jalan raya terpantau camera pengawas CCTV, apabila melanggar akan ditindak secara mekanisme ETLE,” pungkasnya. (Nining)