BERITA BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, sejak tahun 2016, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali. Tahun 2004 Budiman ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tahun 2013 Budiman ditangkap kembali oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan tahun 2019 Budiman ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Benny, Kamis (18/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus yang digunakan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang tak lain napi kasus narkotika.
“Dari setoran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita penyidik BNNP Jawa Tengah,” tutur Benny.
Sementara, sambung Benny, barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah 2 lantai di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp500.000.000.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 84 M2 di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100.0000.000 dan uang tunai RpRp6.500.000.
“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp606.500.000,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Nining)