BNNP Jateng Ringkus Bandar Narkoba Penghuni Lapas Purwokerto

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANYUMAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNNK Banyumas berhasil mengamankan Budiman alias Bledeg (43), warga binaan LP Kelas II A Purwokerto yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, sejak tahun 2016, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak 3 kali. Tahun 2004 Budiman ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tahun 2013 Budiman ditangkap kembali oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara. Dan tahun 2019 Budiman ditangkap BNNK Banyumas dengan vonis 8 tahun 4 bulan penjara,” ungkap Benny, Kamis (18/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Benny, sejak tahun 2016 sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang. Modus yang digunakan adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin yang tak lain napi kasus narkotika.

“Dari setoran tersebut digunakan untuk membeli narkotika dan sebagian keuntungannya dibelikan asset yang kemudian disita penyidik BNNP Jawa Tengah,” tutur Benny.

Sementara, sambung Benny, barang bukti aset yang disita dari tersangka Budiman adalah satu bidang tanah seluas 85,4 M2 dan sebuah rumah 2 lantai di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas senilai Rp500.000.000.

Selain itu, satu bidang tanah seluas 84 M2 di RT007/RW004, Desa Kutasari, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp100.0000.000 dan uang tunai RpRp6.500.000.

“Barang bukti lain berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin dengan total nilai asset yang disita mencapai Rp606.500.000,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Budiman dikenai pasal Primer, yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Lebih Subsider Pasal Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB