Revisi UU Pemilu, Silaen: Kepentingan Politik Pragmatis Elite Parpol

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samuel F SIlaen

Samuel F SIlaen

BERITA JAKARTA – Indonesia rusak bukan karena dari luar tapi dari dalam, karena dominannya kepentingan pragmatisme yang ber’selingkuh’ antara eksekutif dengan kekuatan politik. Revisi UU Pemilu yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Hal tersebut dikatakan, pengamat politik Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen.

“Nada- nada sumbang dan tak sedap berembus kencang dari Senayan, wacana rencana revisi UU Pemilu. Tak dapat dipungkiri bahwa rencana revisi UU pemilu ini dipastikan sarat dengan muatan kepentingan pragmatis yang jauh dari kepentingan rakyat,” kata Silaen kepada Matafakta.com, Rabu (27/1/2021).

Dan patut diduga, sambung Silaen, ini hanya untuk kepentingan segelintir elite parpol yang ingin dapat ‘setoran’ dari para kontestan yang akan akan mau maju dan akan kembali maju (Petahana),” sindirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Silaen, menyimak pandangan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bahwa rencana revisi UU Pemilu ini belum diperlukan, karena UU Pemilu belum lama di revisi.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Pandangan Zulhas ini, tentu saja punya korelasi kekinian dengan keadaan bangsa yang belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Wacana penyelenggaraan Pilkada ditahun 2022 dan 2023 itu tak lepas dari kejar ‘setoran’ dari para kontestan yang akan turun ‘gelanggang’ perebutan kursi kepala daerah,” sindir Silaen lagi.

Menurut Silaen, Pemerintah harus menolak tegas rencana revisi UU Pemilu yang belum lama direvisi tersebut. Jadi rencana penggabungan Pilkada dengan pelaksanaan Pilpres bagian dari penyederhanaan Pemilu agar efesien dan menghemat anggaran.

Uji coba Pilkada 2020 tergolong berjalan mulus meski dilakukan ditengah pandemik Covid-19. Kebijakan Pemerintah yang tadinya diragukan oleh berbagai kalangan akan jadi cluster penyebaran Covid-19 tak sepenuhnya terbukti, wacana untuk menunda sampai wabah Covid-19 melandai tak menyurutkan langkah Pemerintah atas melaksanakan keputusan yang sudah diambil tersebut.

“Jadi kalau karena banyak Kepala Daerah yang akan di PLT atau PJS kan tak sepenuhnya buruk demi langkah perbaikan untuk jangka panjang yang komprehensif. Jadi rencana akan ada Pilkada 2022 dan 2023 itu sama saja tidak mau memperbaiki bangsa ini kearah yang lebih efisien dan sederhana,” imbuhnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Jangan karena ingin memuaskan hasrat politik elektoral parpol, maka revisi UU Pemilu dipaksakan dan itu akan menodai rencana Pemerintah yang ingin menyatukan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilpres 2024 terancam gagal dan berantakan.

“Alih-alih ingin memperbaiki eh malah punya ide dan gagasan untuk kembali ke sistem Pilkada sebelumnya,” kritik Silaen.

Pilkada serentak, tambah Silaen, dilaksanakan agar bangsa ini tidak repot berkali-kali setiap tahun ada Pilkada yang menguras emosi publik dan pemborosan anggaran negara. Rencana revisi UU Pemilu sarat dengan muatan kepentingan pragmatisme parpol dan bukan kepentingan rakyat Indonesia.

“Pemerintah dengan gagasannya dalam melakukan penataan dan perbaikan yang lebih baik jangan sampai mundur dalam menata sistem kepemiluan yang sederhana dan efisien. Mengembalikan pelaksanaan Pilkada kepada model yang lama sama saja melanggengkan cara dan sistem yang usang. Semoga Pilkada serentak berikutnya yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilpres terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB