SP2HP Ke-5 Diterima, Kasus Yayasan SHT Muncul Nama Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Pengembangan kasus dugaan penggelapan aset Yayasan Setia Hati Terate (SHT) yang dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memasuki babak baru.

Kasus yang disebut-sebut mencapai Rp37 miliar itu pada pekan lalu telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim).

Perkembangan kasus yang disinyalir melibatkan salah satu pejabat tinggi di Kabupaten Madiun tersebut telah naik ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu, sejalan dengan terbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor melalui kuasa hukum Yayasan SHT.

Kasus dugaan penggelapan aset dilaporkan Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar berdasarkan LP/B/ 1641/ XII/2018/Bareskrim pada 18 Desember tahun 2018 lalu.

Namun sayangnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit melalui Karo Penmas Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut atas perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Termasuk, saat disinggung mengenai siapa pihak ataupun saksi yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. “Nanti dicek dulu kasus tersebut,” katanya singkat saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).

Sekedar diketahui, Ketua Yayasan SHT, Brigjen Pol (Purn) Lanjar melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim berdasarkan LP/ B/ 1641/ XII/ 2018/Bareskrim pada 18 Desember di tahun 2018 lalu.

Setelah melalui serangkaian penyidikan pada pekan pertama di tahun 2021, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan pejabat tinggi di Pemkab Madiun.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan asset milik Yayasan SHT tersebut.

Terpisah, kuasa hukum, M. Samsodin menyatakan, jika kliennya sebenarnya mengedepankan langkah-langkah persuasif sebelum kasus ini bergulir yakni dengan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Klien kami sebenarnya mengedepankan langkah persuasive. Namun, pihak terlapor tidak mengindahkan niat baik itu. Betul, kita juga telah menerima SP2HP dari polisi atas laporan klien kami,” ungkapnya.

Samsodin menekankan agar semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT.

Dalam SP2HP, tambah M. Samsodin, status terlapor yang semula sebagai saksi sudah tersangka. Dia berharap semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan kondusifitas Kamtibmas.

“Kami meyakini bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja secara profesional dan obyektif dalam menangani kasus dugaan penggelapan aset Yayasan SHT tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Kamis, 16 Jan 2025 - 17:04 WIB

Aksi KOPAJA

Berita Utama

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:54 WIB

Aksi JAMAK Soroti Kasus Korupsi Perkeretaapian

Berita Utama

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Jan 2025 - 16:28 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB