BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Camin Mulyadi (CM) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sewa menyewa Tanah Kas Desa (TKD).
“Camin Mulyadi ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan nantinya akan diperpanjang lagi,” kata Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Alan Silalahi diampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi kepada Matafakta.com, Selasa (4/1/2021).
Diungkapkan Alan, penahanan terhadap Camin Mulyadi hasil dari pengembangan kasus mantan Kades Nagasari, Martham Bin HB Wijaya yang telah divonis lebih dulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tipikor Bandung sudah menetapkan Martam Bin HB Wijaya telah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pihak pengelola Pasar Kupang,” jelasnya.
Dalam putusannya, sambung Alan, Martham divonis Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi masih berkapasitas sebagai saksi dari Martham Bin HB Wijaya.
“Ketika jadi saksi, keterangan Camin Mulyadi bahwa sewa guna usaha lahan TKD antara pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV. Persada Lestari tahun 2017 itu, sudah dibayarkan sebesar Rp300 juta selama 20 tahun kedepan,” ungkapnya.
Tapi, lanjut Alan, mekanisme pembayarannya disepakati dengan Pemerintahan Desa Nagasari diangsur selama 1 tahun. Selanjutnya, Camin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari saat itu sudah menerima pembayaran Rp170 juta dari PT. Biru Sistem Solusi dan Rp125 juta dari CV. Persada Lestari.
“Uang senilai Rp170 juta dan Rp125 juta itu tidak disetor Camin Mulyadi ke kas Desa dengan alasan untuk keperluan Desa Lain. Perhitungan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara sebesar Rp265 juta,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Camin Mulyadi bakal dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Untuk Pasal 3, paling singkat 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
“Dalam kasus ini, kita Kejaksaan tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti. Masa penahanannya 20 hari hampir berakhir 9 Januari, tapi nanti kembali akan kita perpanjang,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Yogi Suhara, membenarkan adanya titipan tahanan atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan.
“Iya bang, disini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, lahir di Bekasi, 8 Mei 1976 dalam Perkara UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuknya, 21 Desember 2020,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)