Usai Mendapat WBK, Kejati Jateng Optimis Menuju WBBM

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jateng

Kejati Jateng

BERITA SEMARANG – Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terus berbenah dalam penegakan hukum yang baik, termasuk dalam pelayanan publik seperti Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan harapan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Priyanto usai kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2020 Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berlangsung di lobi kantor Kejati Jateng, Selasa (29/12/2020).

“Terbukti Kejati Jateng kemarin mendapat penghargaan WBK dari Kemenpan RB. Ini yang terpenting, kita bisa memberikan pelayanan publik yang baik yang mana kita sudah melakukan 6 area perubahan,” kata Priyanto.

Disampaikan Priyanto, bahwa Kejati Jateng kini tengah menyiapkan untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Ini tantangan bagi kita di saat pandemi. Namun sesuai pengarahan Presiden Jokowi bahwa Kejaksaan sebagai role model dalam penegakan hukum, dan wajah pemerintah adalah penegakan hukum Kejaksaan yang baik. Kita tingkatkan integritas kita dari seluruh pelosok Jawa Tengah hingga Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Sementara itu, sepanjang 2020, ada 88 kasus tindak pidana khusus yang berhasil ditangani Kejati Jateng, yakni 47 dari Kejaksaan dan 41 kasus dari Kepolisian dimana semuanya bisa diselesaikan dengan baik.

“Untuk pidana umum terdapat 7000 kasus dan narkotika 1500. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara khususnya dalam kasus korupsi sebesar Rp14 Miliar lebih,”pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB