BERITA BEKASI – Pengusaha jasa kontraktor sesalkan perilaku salah satu oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang terlibat main proyek dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang menyerobot Surat Perintah Kerja (SPK) proyek pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) miliknya dari Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Andri, selaku pengusaha jasa kontraktor mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan masih ada oknum Anggota DPRD di Kabupaten Bekasi yang terlibat main proyek di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kami sangat menyesalkan perilaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca melalui kaki tangannya yang telah menyerobot SPK kegiatan peningkatan Jalan Lingkungan milik Perusahaan kami CV. Nuri Abadi Jaya dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi,” ungkap Andri, Selasa (8/12/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Andri, proyek milik perusahaan kami CV. Nuri Abadi Jaya dengan judul kegiatan peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Alamanda Regency RT011/RW021 Jalan Cempaka dengan nilai kegiatan e-Katalog Rp62.369.016,56 itu terbit dari salah satu Staf Kepala Bidang Disperkimtan, Ajat.
“Begitu kami minta, kok tidak diberikan, karena menurut pengakuan pak ajat SPK itu sudah diambil anak buah Dewan, Lydia Fransisca,” katanya.
Andri mengungkapkan, setelah kami klarifikasi ulang ke Ajat Staf Disperkimtan terkait SPK kegiatan milik perusahaan CV. Nuri Abadi Jaya yang di serobot kaki tangan Dewan Lydia Fransisca, selang beberapa jam kemudian kami malah diintervensi oleh orang-orang yang mengaku utusan dari kaki tangan yang mengurusi proyek Dewan tersebut.
“Lebih parahnya lagi, Direktur kami dari CV Nuri Abadi Jaya sempat meminta SPK itu ke pihak kaki tangan Dewan Lidya Franciska, tetapi malah pihaknya meminta sejumblah uang kisaran Rp6 juta sampai Rp10 juta dengan dalih untuk biaya pengganti atas SPK yang di kuasainya tersebut,” keluh Andri.
Dilanjutkan Andri, jika pihak CV Nuri Abadi Jaya, tidak sanggup memenuhi permintaan uang sebesar Rp6 juta hingga Rp10 juta yang diminta kaki tangan Dewan Lydia Fransisca, maka SPK itu akan dialih tangankan ke pihak kontraktor lain.
“Intinya dengan adanya kejadian ini, kami sangat prihatin karena masih ada Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat main proyek Pemda dengan modus mengutus orang-orang suruhannya bergerak ke dinas-dinas,” ujar Andri.
Ditambahkan Andri, bukan kah tugas Anggota DPRD itu membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Pemda) mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
“Termasuk, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD bukan malah sibuk main proyek Pemda,” pungkasnya. (Hasrul)