Ujaran Kebencian, Ustazd Maaher Resmi Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter. Maaher resmi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai ditangkap, Kamis (3/12/2020) kemarin.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dikatakan Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, cuitan yang dinilai melanggar hukum itu saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Dalam foto unggahannya itu, Maaher memberi keterangan “Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak Kyainya Banser ini ya’.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sementara, motif tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter miliknya ini sedang pendalaman,” terang Awi.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan Kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

Belum lagi, kata dia, panggilan Kyai biasanya mewakili penamaan tokoh dari orang-orang yang memiliki nilai religi di agama Islam, sehingga, tidak searusnya dipanggil secara sembarangan.

Hal itu dipercaya penyidik yang melatarbelakangi salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaporkan Maaher ke polisi. (Yon)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB