Ujaran Kebencian, Ustazd Maaher Resmi Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter. Maaher resmi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai ditangkap, Kamis (3/12/2020) kemarin.

“Sudah dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/12/2020).

Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Dikatakan Karopenmas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, cuitan yang dinilai melanggar hukum itu saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Dalam foto unggahannya itu, Maaher memberi keterangan “Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak Kyainya Banser ini ya’.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Sementara, motif tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter miliknya ini sedang pendalaman,” terang Awi.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan ‘cantik’ biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan Kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

Belum lagi, kata dia, panggilan Kyai biasanya mewakili penamaan tokoh dari orang-orang yang memiliki nilai religi di agama Islam, sehingga, tidak searusnya dipanggil secara sembarangan.

Hal itu dipercaya penyidik yang melatarbelakangi salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaporkan Maaher ke polisi. (Yon)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB