BERITA JATENG – Polri membenarkan bahwa pria yang viral melalui rekaman video berisi ancaman hendak membunuh Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Riziek Shihab, merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Akibatnya, anggota polisi berinisial Aiptu HN ini, langsung diperiksa petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, HN sedang diperiksa Bid Propam Polda Jateng,” kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Mochammad Irwan Susanto kepada awak media, Kamis (3/12/2020) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian juga, sambung Irwan, tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli kejiwaan dan psikologi untuk memeriksa kondisi HN.
“HN bertugas dibagian Tahanan dan Barang Bukti. Dia membuat video dengan menggunakan ponsel miliknya yang kemudian diunggah akhirnya tersebar di media sosial dan viral,” jelas Irwan.
Dalam rekaman video itu, beberapa kali HN melontarkan kalimat ancaman. Dia menuturkan bahwa dirinya sebagai umat Islam tak gentar untuk menghadapi FPI dan kroni-kroninya.
Pengalaman HN, salah seorang anak dari simpatisan FPI sempat ditilang di wilayah pos monumen Pekalongan Kota. Akan tetapi upaya penindakan hukum itu tak diterima pihak FPI.
“Saat itulah FPI tidak terima, mendatangi pos polisi kurang lebih 50 orang. Dan kurang lebih 9 orang tak pukuli gletak saat itu,” cerita HN.
HN mengaku dirinya masih membenci FPI akibat peristiwa tersebut. Dia menganggap anggota FPI bergaya preman dan memiliki pemikiran yang ekstrem.
Dia pun lantas mengatakan siap untuk memenggal kepala Rizieq, hingga melakukan tindakan-tindakan sadis lain untuk membunuh pentolan FPI tersebut.
“Saya tidak pernah gentar tidak akan mundur sedikit pun, melawan FPI. Karena saya seorang Polri, tidak akan mundur sejengkal pun,” tambah dia lagi. (Nining)