KPK Tahan Walikota Dumai Terkait Kasus Suap DAK Rp550 Juta  

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK

Gedung KPK

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota, Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun anggaran 2017 dan APBN tahun anggaran 2018, Selasa (17/11/2020).

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS selama 20 hari kedepan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikatakan Alexander Marwata, ZAS bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sampai 6 Desember 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan ZAS sesuai dengan pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang menyebut KPK akan menahan dua orang Kepala Daerah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Jadi yang pertama minggu lalu Kepala Daerah yaitu Bupati di Labuhanbatu Utara dan hari ini adalah Kepala Daerah Wali Kota Dumai periode 2016-2021,” jelasnya.

ZAS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian uang sebesar Rp550 juta dalam bentuk dollar AS kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Dugaan suap, sambung Fikri, untuk memuluskan urusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Selain itu, ZAS juga diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Dalam kasus ini, tambah Fikri, ZAS disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yaya telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB