IPW Ingatkan Empat Syarat Utama Memilih Calon Kapolri

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA –  Syarat utama calon Kapolri, selain bintang tiga, seharusnya calon Kapolri itu dipilih dari figur jenderal bintang tiga yang tidak bermasalah, kapabel, mumpuni dan promoter. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane, menyusul semakin riuhnya bursa bakal calon Kapolri saat ini.

“Ada empat syarat utama yang harus diperhatikan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kapolri pengganti Idham Azir, agar Presiden tidak terjebak pada nilai perkawanan yang semu dan menyesatkan,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (16/11/2020).

Pertama, sambung Neta, calon tersebut pernah menjadi Kapolda di Jawa atau di daerah rawan agar instingnya dalam mengantisipasi Kamtibmas mumpuni dan keamanan Indonesia tetap prima. Kedua, calon Kapolri yang dipilih harus paham dengan manajemen dan organisasi Polri secara utuh.

“Sebab persoalan besar di Polri saat ini adalah penumpukan personil di jajaran tengah dan atas, mulai dari AKBP, Kombes hingga jenderal yang ‘nganggur’ dan tidak jelas kerjanya,” sindir Neta.

Penumpukan ini, kata Neta, membuat anggaran Polri habis tersedot untuk fasilitas para Kombes dan jenderal tersebut. Pemberian pangkat jenderal jangan hanya karena perkawanan, tapi harus berorientasi pada kebutuhan Polri.

Ketiga, lanjut Neta, calon Kapolri harus memahami kebutuhan fasilitas, sarana dan prasarana Polri, sehingga proyek-proyek pengadaan di Polri tepat guna dan tepat sasaran bagi kepentingan kepolisian dalam menjaga Kamtibmas.

“Sehingga orang-orang baru yang tidak mengerti tentang kepolisian jangan diberi menangani proyek-proyek pengadaan di Polri. Jangan hanya gara-gara kenal dengan dengan Kapolri kemudian diberi proyek pengadaan, sehingga proyek tersebut tidak bermanfaat bagi kepentingan Polri,” ungkapnya.

Keempat, figur calon Kapolri harus paham mengenai sistem karir untuk mengembangkan tugas profesional kepolisian. Tujuannya agar jangan sampai ada seorang pejabat kepolisian yang bertahun tahun bertugas di satu tempat, seperti Kapolda Bali yang sudah menjabat hampir lima tahun dan tak kunjung dimutasi.

“Keempat kriteria ini tentunya calon Kapolri bisa juga diambil dari bintang dua. Kebetulan dalam waktu dekat ada dua jenderal bintang tiga yang pensiun, sehingga jenderal bintang dua itu bisa didorong atau digeser kesana untuk kemudian masuk ke dalam bursa calon Kapolri. Peluangnya masih terbuka dan semua tergantung Presiden,” imbuhnya.

Masih kata Neta, bintang tiga di Polri saat ini cukup banyak. Sedikitnya ada 13 orang. Tapi tentunya tidak semua bisa ikutan dalam bursa calon Kapolri. Para bintang tiga dari Akpol 87 tentunya sulit untuk masuk bursa calon Kapolri, mengingat Kapolri Idham Azis dari Akpol 88.

Jika Akpol, tambah Neta, dibawah Akpol 88 dipaksakan menjadi Kapolri tentu terjadi kemunduran di institusi kepolisian. Sehingga yang bisa masuk bursa calon Kapolri adalah dari Akpol 88A, Akpol 88B, Akpol 90 dan Akpol 91. Di wilayah ini cukup banyak figur jenderal yang mumpuni.

“Namun IPW melihat dari sekian banyak figur yg mumpuni itu, sepertinya Wanjakti Polri hanya akan memilih lima figur sebagai bakal calon Kapolri yang nantinya akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk memilihnya. Dan proses pemilihan oleh Wanjakti Polri itu sendiri masih lama, yakni pertengah Januari atau usai Polri melakukan tugas besar, yakni pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB