BERITA JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab mempunyai hak hukum dan kewajiban hukum yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga kepulangan Habib Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.
“Karena dulu juga waktu pergi, kita berikan haknya untuk pergi bukan karena kita minta untuk pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya untuk pulang, karena dia adalah warga negara yang hak-haknya harus dilindungi,” kata Mahfud, Senin (9/11/2020).
Menurut Menko, Pemerintah masih mencatat bahwa Habib Rizieq ini pulang ke Indonesia untuk melakukan revolusi akhlak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Revolusi akhlak itu akan menimbulkan kebaikan. Oleh sebab itu, semuanya harus tertib. Silahkan menjemput, tapi tertib, rukun dan damai seperti yang selama ini dianjurkan Habib Rizieq,” jelas Mahfud.
Diingatkan, Mahfud, kalau ada yang membuat keributan atau membuat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq Shihab.
“Kalo pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi ahklak. Diluar dari itu, bukan pengikut Habib Rizieq,” ulas Mahfud.
Menko Mahfud juga berharap aparat tidak terlalu berlebihan, ini masalah biasa saja, anggap hal yang reguler. Hanya, karena ada peningkatan ekskalasi orang yang menjemput.
“Penjagaannya juga supaya ditingkatkan, tetapi tidak usah berlebihan. Tidak boleh ada tindakan-tindakan yang sifatnya represif, semuanya harus dikawal dengan baik. Sampai Habib Rizieq tiba dikediamannya dengan baik dan selamat,” pungkas Menko. (Usan)