Moeldoko dan Ganjar Jangan Buat Gaduh RS Covidkan Pasien

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal Petir

Zainal Petir

BERITA SEMARANG – Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, minta kepada Moeldoko dan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk menyampaikan statement yang bijak dan hati-hati kaitan isu rumah sakit mengkovidkan pasien meninggal dunia.

“Moeldoko dan Ganjar jangan memperkeruh isu yang belum jelas sumbernya. Mestinya cari dulu duduk permasalahannya, jangan langsung buru-buru disampaikan ke public,” kata Zainal Petir kepada Matafakta.com di Semarang, Senin (12/10/2020).

Dengan cara seperti ini, sambung Zainal, justru menimbulkan persepsi yang berdampak penurunan kepercayaan masyarakat dan mendiskreditkan serta membuat gelisah tenaga kesehatan dan rumah sakit. Mereka merasa tidak mengcovidkan, tapi isu yang belum benar itu berkembang semakin liar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Zainal, Ganjar dan Moedoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP), jabatan yang dikukuhkan dengan Pepres 83 Tahun 2019 tentang KSP yang berfungsi memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis, harusnya memberikan edukasi kepada masyarakat supaya tidak gaduh.

Baca Juga :  KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita

“Artinya, masyarakat diberi pemahaman dan RS dibikin nyaman supaya penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa tertangani secara efektif, efisien dan berstandar,” ujar dia.

Rumah Sakit dan dokter, lanjut Zainal, tidak gegabah mengcovidkan pasien. Tidak ada celah. Mereka sangat clear. Mereka itu menjalankan perintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 413 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, KMK 446 Tahun 2020 tentang Juknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Infeksi Emerging bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Zainal menjelaskan, misal kasus Suspek, ada ISPA, batuk, pilek, nafas sesak, selama 14 hari sebelumnya kontak dengan orang konfirmasi Covid kemudian meninggal. Atau kasus probable ISPA berat meninggal dengan gambaran klinis menyakinkan Covid-19 dan belum ada pemeriksaan Swab lab PCR, maka diperlakukan ketentuan sebagai meninggal Covid walaupun bukan Covid.

“Jadi sambil menunggu hasil lab, jenazah dipeti dan dimakamkan pihak RS, itu protocol Covid. Kan tidak mungkin menunggu hasil lab PCR yang kadang baru terbaca rata-rata 1 hingga 3 hari, padahal jenazah harus segera dimakamkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja

Zainal Petir minta Moeldoko dan Ganjar mencari solusi supaya laboratorium Biomolekuler PCR diperbanyak di daerah-daerah agar rumah sakit cepat mengeluarkan hasil pemeriksaan PCR, apakah konfirmasi Covid atau tidak, cukup 4-6 jam.

“Coba Moeldoko dan Ganjar nambah kuota pemeriksaan yang biasanya 2 shif menjadi 3 shif, misalnya. Juga menambah SDM baik itu dokter, analis maupun tenaga adminsitrasi. Tentunya harus siapkan anggaran lebih besar juga,” imbuh dia.

Sebelumnya, pada Kamis 1 Oktober 2020, Moeldoko dan Ganjar Pranowo di Semarang membahas sejumlah hal terkait penanganan Covid-19 dan isu yang berkembang tentang rumah sakit yang mengcovidkan pasien yang meninggal dunia untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah. Mereka sepakat meminta pihak rumah sakit bersikap jujur mengenai data kematian pasien agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Statement mereka menjadi polemik dan gaduh, ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto dan ketua Perhimpunan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi ramai-ramai membantah. (Nining)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Sleman Luncurkan Program “Jabat Kampus”
Kado HBA, Kejari Blitar Rilis Capaian Kinerja
KKM UNIBA Kelompok 63 Gelar Pengobatan Gratis di Sukajadi Carita
Sambut HBA ke-64 dan IAD ke-24, Kejari Taliabu Tebar Keperdulian
Pelepasan KKM UNIBA Kelompok 63 Desa Sukajadi Carita Pandeglang
Soal Banner Pilkada, Pj Walikota Malang Sebut Itu Apresiasi Masyarakat..!
Kejati Jateng Mulai Usut Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-Alun Semarang
Maju Pilkada, Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat Dituding Bebani ASN
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB