Dijamin UU, IPW: Polisi Ngak Usah Panik Dengan Ancaman Aksi Lanjutan

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2020 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang. Hal itu diungkapkan, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

“Setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (12/10/2020).

Neta menyindir, para pjabat Pemerintah boleh saja mengatakan bahwa UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh, tapi itu kan persepsi para pejabat Pemerintah yang tidak pernah, merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi IPW, sambung Neta, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh.

Baca Juga :  IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

“Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan,” jelasnya.

Menurut Neta, pola pikir pejabat Pemerintah dan Anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.

“Para pejabat dan Anggota DPR itu tidak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat Pemerintah dan Anggota DPR senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh,” ungkapnya.

Sebab inilah, lanjut Neta, makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Jika sekarang UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat Pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

“Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia. Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU,” pesannya mengingatkan.

Selain itu, fungsi tugas Polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya, para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum, sehingga menimbulkan kerugian.

“Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ini, perlu sama – sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB