BERITA JAKARTA – Adanya ancaman aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lainnya terkait UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak perlu disikapi dengan panik. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah kegiatan yang dijamin dan dilindungi Undang-Undang. Hal itu diungkapkan, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.
“Setiap anggota masyarakat dan buruh diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (12/10/2020).
Neta menyindir, para pjabat Pemerintah boleh saja mengatakan bahwa UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk melindungi buruh, tapi itu kan persepsi para pejabat Pemerintah yang tidak pernah, merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi IPW, sambung Neta, adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh.
“Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan,” jelasnya.
Menurut Neta, pola pikir pejabat Pemerintah dan Anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.
“Para pejabat dan Anggota DPR itu tidak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat Pemerintah dan Anggota DPR senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh,” ungkapnya.
Sebab inilah, lanjut Neta, makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Jika sekarang UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat Pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan.
“Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia. Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU,” pesannya mengingatkan.
Selain itu, fungsi tugas Polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya, para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum, sehingga menimbulkan kerugian.
“Para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak disusupi para provokator dan penyusup serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup serta pengacau. Ini, perlu sama – sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi,” pungkasnya. (Usan)