Eks Pimpinan KPK: Zaman Kolonial, Jaksa Tidak Optimal Jadi Penyidik

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkarnain

Zulkarnain

BERITA JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain ikut menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut dia, dulu Jaksa diberikan wewenang penyidikan, tapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan Pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda yakni HIR (Herzien Inlandsch Reglement), itu memang Jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik Jaksa.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

“Tapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga munculah KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (3/10/2020).

Karena, kata dia, kewenangan besar kalau profesionalitasnya kurang dan integritas rendah, maka hal itu tidak ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan resiko yang tinggi.

“Sebetulnya kewenangan dibuat banyak, tapi tidak dilaksanakan secara baik. Oleh karena itu, saya menyarankan kalau memang belum ada kepentingan mendesak sebaiknya cukup memakai aturan yang ada,” sarannya.

Sebab, sambung Zulkarnain, masih ada yang lebih penting harusnya dibahas yakni soal aturan perampasan aset pelaku korupsi atau UU Pemberantasan Tipikor yang ada direvisi.

“Saran saya, kalau belum penting-penting amat ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Jadi arah politik hukumnya secara umum kurang pas. Ada yang lebih penting, tapi tidak dikerjakan,” tambah dia.

Khusus perkara tindak pidana korupsi, Zulkarnain menyebut bahwa Jaksa memang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan include dengan penyelidikan, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau KPK kan khusus untuk pemberantan Tipikor yang extraordinary dalam batas-batas perkara yang besar, termasuk Tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Selain itu, Polri dan Jaksa kan berwenang juga menyidik Tipikor. Malah dia sebetulnya tidak dibatasi mau besar atau kecil,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB