Kapitra: Pancasila Hari Ini Tetap Sama Dengan Pancasila Kemarin

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH.

Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH.

BERITA JAKARTA – Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Dr. M. Kapitra Ampera, SH, MH, mengatakan, hari ini, Presiden Republik Indonesia bersama Ketua MPR RI, Ketua DPR RI dan Ketua DPD RI merayakan hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020).

Dalam upacara peringatan tersebut, Ketua MPR RI membacakan Pancasila dengan butir-butir yang tetap sama dengan Pancasila kemarin. Ketua DPD RI membacakan Pembukaan UUD 1945 yang memuat isi Pancasila yang sama dengan Pancasila kemarin.

Kemudian, sambung Kapitra, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan dan menandatangani Ikrar yang menegaskan Pancasila sebagai Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelang hari Kesaktian Pancasila, kembali beredar hoax yang menuding adanya upaya pemerintah ingin mengubah Ideologi Pancasila. Misleading Content yang dibentuk dengan nuansa politik untuk menggiring opini mendiskriditkan Pemerintah, namun hal tersebut hanyalah tuduhan tanpa dasar.

Kepada Matafakta.com, Kapitra menegaskan, Negara Indonesia tegas tidak memberi ruang untuk dapat diubahnya Pancasila, dan tidak ada mekanisme apapun untuk merubah Pancasila. Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 memang mengatur mekanisme terhadap perubahan UUD namun terbatas hanya pada pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

“Indonesia memang telah melakukan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 sebanyak empat kali. Namun, terhadap bunyi Pembukaan (preambule) UUD 1945 yang memuat butir-butir Pancasila, tidak dapat dilakukan. Oleh karena, kedudukan Pancasila berada diatas UUD 1945. Pancasila bersifat matalegal, extralegal notion, bukan bagian dari produk hukum yang dapat dirubah atau diamandemen,” jelas Kapitra.

Kapitra menyindir, sangat tidak beralasan, oknum-oknum dan kelompok tertentu membentuk opini yang demikian. Pemerintah tidak pernah ada niat untuk mengubah ideologi Pancasila, bahkan ditengah kontroversi atas Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Pemerintah tidak mengeluarkan Supres sebagai bentuk tidak setujunya pemerintah terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penafsiran berbeda terhadap Pancasila.

“Sehingga, DPR tidak dapat melakukan pembahasan terhadap RUU HIP tersebut. Hanya saat ini beberapa pihak masih saja belum move on dan terus membesar-besarkan pandangan negatifnya terhadap RUU HIP tersebut untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” ungkapnya.

Dikatakan Kapitra, pasal dalam RUU HIP yang menimbulkan kontroversi tersebut pun sesungguhnya bukanlah upaya merubah ideology Pancasila. Pasal tersebut berisikan kutipan Pidato Bung Karno, sebelum dasar Negara ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.  Hal itu hanya merupakan konsep yang menjadi sejarah pemikiran sang proklamator, bukanlah upaya merubah isi Pancasila.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

“Kendati demikian, Pemerintah cepat tanggap dengan aspirasi masyarakat. Berbagai persepsi dan kontroversi atas RUU HIP maka Pemerintah bersikap tegas untuk tidak meenyetujui RUU di bahas dengan tidak mengeluarkan Supres,” katanya.

Menurut Kapitra, merubah Pancasila merupakan seuatu keniscayaan, oleh karena tidak ada mekanisme dan aturan yang memberi jalan untuk dilakukannya perubahan terhadap ideology bangsa. Opini-opini yang dibentuk sekelompok orang hanyalah cara untuk memanfaatkan moment dan situasi, mencari daya tarik masyarakat untuk percaya pada pihak atau kelompok tertentu.

“Hal ini, harus dihentikan, karena membiarkan masyarakat terpengaruh akan hoax, berpotensi menimbulkan perpecahan pada masyarkat dan akan membahayakan persatuan, kesatuan dan keamanan bangsa,” ingatnya.

Pancasila, tambah Kapitra, tidak akan pernah dan tidak akan mungkin diganti dengan ideology manapun, tidak perlu ada keraguan bagi masyarakat kepada Pemerintah. Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini, adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya Pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila.

“Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila hari ini, adalah sebagai bukti betapa berkomitmennya Pemerintah dan legislatif (MPR, DPR, DPD) dalam menegakkan dan menjunjung tinggi Pancasila,” pungkasnya (Indra)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB