BERITA LEBAK – Kepolisian Resort (Polres) Lebak Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tua kandungnya hingga meninggal, dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban, karena susah menangkap pelajaran.
Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda Banten, Kombes Pol. Edy Sumardi mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan aparat Desa dan warga setempat ketika berziarah pada 12 September 2020 yang mencurigai adanya makam baru tanpa batu nisan.
Selain itu, sambung Edy, tidak ada informasi ada warga sekitar yang meninggal, sehingga kecurigaan itu, memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu apa yang di kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak Banten tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti hal itu, aparat Desa dan warga melakukan pembongkaran makam yang disaksikan Polres Lebak dan hasilnya ditemukan ada mayat wanita berusia 9 tahun yang masih menggunakan pakaian lengkap. Setelah itu, dilakukan identifikasi atas mayat tersebut oleh Reskrim Polres Lebak,” kata Edy Sumardi, Rabu (16/9/2020).
Disampaikan Edy, melalui identifikasi dan berkoordinasi dengan pihak lain, Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan, bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri yang sama seperti mayat yang ditemukan terkubur.
“Dari hasil informasi tersebut, polisi mendatangi alamat yang diduga membuat laporan palsu. Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (Ibu Kandung) dan IS (Bapak Kandung) dirumah kontrakannya pada Minggu 13 September 2020 di Jalan Assofa Raya, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Edy Sumardi.
Dilanjutkan Edy, dari hasil interogasi penyidik orang tua mengakui telah menganiaya korban, sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.
“Ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia. Pengakuan ibu kandung korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di HP pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut,” ucap Edy.
Edy menyampaikan setelah LH menganiaya korban hingga meninggal dunia IS ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU Kampung Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di Kecamatan Larangan Kota, Tanggerang Provinsi Banten,” imbuh Edy.
Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA.
“Atas perbuatannya mendapatkan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau maksimal seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban,” papar Edy.
Terakhir Edy, menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua dimasa pandemi Covid-19 ini pembelajaran-pembelajaran sekolah dilalukan secara online, diharapkan orang tua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran.
“Diharpkan para orang tua mengajarkan anaknya dalam bersekolah di masa ini dengan penuh kasih sayang dan dengan kesabaran, jangan dengan penuh amarah bahkan sampai dengan menganiaya anak,” pungkas Edy. (Usan)