BERITA JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berencana memeriksa kejiwaan ML (29) wanita kewarganegaraan Maroko yang membunuh anak kandungnya, berinisial SH (5) di Apartemen Pavilion di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tes kejiwaan itu dilakukan lantaran ML berdalih bahwa putrinya tewas usai terjatuh di kamar mandi.
“Kami ke RS Polri soal kejiwaannya apakah ada kelainan atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusri mengemukakan dari hasil visum diketahui bahwa penyebab kematian balita wanita tersebut ialah akibat luka memar dibelakang kepala yang diduga terkena pukulan benda tumpul. Selain luka memar juga ditemukan luka gigitan pada tubuh korban.
“Ibunya (tersangka ML) ngaku menggigit. Tapi yang lain dia (ngaku) enggak melakukan (membunuh anaknya),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, ML (29) wanita berkewarganegaraan Maroko ditangkap polisi lantaran diduga telah membunuh SHA (5) yang merupakan anak kandungnya sendiri pada Senin 1 September 2020 lalu di Apartemen Pavillion kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. “Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)