Inspirasi: Gubernur Jabar Jangan Cuci Tangan Dipolemik Pilwabup Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2020 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BERITA BEKASI – Komentar Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil yang menyatakan, bahwa Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) sisa masa jabatan 2017-2022 diulang, karena kesalahan prosedur atau menyalahi aturan, dinilai lucu oleh Pengamat Politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi), Bram Ananthaku.

“Ya, lucu dan bisa menjadi bahan tertawaan orang. Loh kok semudah itu beliau berucap, mengingat kapasitas beliau kan sebagai Gubernur Jabar,” kata Bram kepada Matafakta.com, Minggu (6/9/2020).

Kalau memang itu benar, sambung Bram, kenapa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil selama ini, cenderung membiarkannya tanpa ada proses atau teguran dan arahan yang jelas. Bukan baru sekarang menyatakan diulang, karena kesalahan prosedur atau aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang ada proses atau aturan yang salah dalam menyelenggarakan Pilwabup, maka diwajibkan untuk diulang proses-proses yang sempat terlewati, dengan prosedur yang sudah ditentukan Kemendagri. Poinnya itu saja,” ungkapnya.

Kan Jelas, lanjut Bram, acuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, Provinsi, Kabupaten dan Kota menimbang:

a.bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wawenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk poin b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 132 ayat (l), Pasal 14S, Pasal 186 ayat (1) dan Pasal 199 Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

“Disini jelas kita semua wajib memahami hal yang menjadi pertimbangannya untuk tidak diabaikan. Kita juga wajib melihat Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang DPRD yaitu D. memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,” imbuhnya

e.mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati juga Walikota dan Wakil Bupati dan Walikota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

“Kalau kita cermati disini, semua jelas melalui Gubernur, lalu mengapa Gubernur bisa mempunyai pendapat kalau hal ini tidak sesuai prosedur tanpa mau mengungkapkan mana prosedur yang tidak sesuai. Ini konyol kalau melihat dari sisi kacamata politik kekinian,” sindirnya.

Pasal selanjutnya yakni, Pasal 24

1.Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna, 2. Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

  1. Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
  2. tugas dan wewenang panitia pemilihan, b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan, c. persyaratan calon dan penyampaian kelengkapan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan, d. jadwal dan tahapan Pemilihan, e. hak Anggota DPRD dalam Pemilihan penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat Paripurna.
  3. jumlah, tata cara pengusulan dan tata tertib saksi, h. penetapan calon terpilih, i. pemilihan suara ulang dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon.
Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Jadi prosedur mana yang tidak lalui oleh Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di DPRD?,” tanya Bram

Saya berharap, tambah Bram, Gubernur juga meski bijak menyikapi dan bukan lantas cuci tangan seolah dia tidak tahu menahu masalah pemerintahan dibawahnya dan tidak pernah merasa mendapatkan laporan akan hal tersebut.

“Seharusnya kita semua paham apa itu sidang Paripurna, dimana proses sidang dilalui dengan materi yang jelas dan dihadiri oleh sebagian besar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk mencapai kemufakatan. Saya pribadi membaca ucapan Gubernur tersebut merasa tergelitik untuk tertawa,” pungkas Bram (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB