BERITA SEMARANG – Ketua Advokasi atau Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah (Jateng), Zainal Abidin Petir, mengecam keras pelaku pengeniayaan atau kekerasan terhadap dua wartawan yang tengah meliput yang dilakukan sekelompok masa pendukung Kepala Desa (Kades) Cimohong di Kecamatan Bulakamba, Brebes, Rabu (2/9/2020) kemarin.
“Saya mengecam tindakan pengeroyokan, penghadangan yang menimbulkan korban luka dua orang wartawan di Brebes,” tegas Petir di Gedung Pers PWI Jateng, Jumat (4/9/2020).
Petir mengatakan, untuk menjaga martabat dan marwah teman-teman wartawan dari tugas jurnalistik, maka Polri dalam hal ini Polres Brebes harus menangani secara serius dan cepat untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Brebes tidak hanya serius saja melainkan harus cepat menangkap para tersangka tindakan anarkis kepada wartawan,” ulasnya.
Menurut Petir, jika pelaku pengeroyokan tidak ditangkap, nantinya wartawan akan mudah diperlakukan semena-mena oleh siapapun ketika sedang melakukan tugas jurnalistik atau tugas peliputan.
Petir juga menilai kasus tersebut sudah bukan lagi kekerasan, tapi merupakan kasus pengeroyokan wartawan. Dan pasal yang paling tepat digunakan untuk para pelaku adalah dengan menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
“Polres Brebes harus menahan mereka, karena ancaman diatas 5 tahun. Polisi harus segera melakukan tindakan cepat,” tegasnya lagi.
Menurutnya, upaya tersebut untuk menjaga marwah wartawan. PWI Jawa Tengah akan melindungi sampai kapanpun kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah.
“Jadi ini sebagai tanggung jawab moral dan tanggung jawab organisasi kepada teman-teman wartawan yang ada di daerah,” pungkasnya. (Nining)