BERITA JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto geram atas kejadian penodaan kitab suci Al-Qur’an saat demonstrasi di Norwegia dan Swedia. Karena menurut Yandri kejadian itu, tidak bisa ditoleransi dan mengutuk keras peristiwa itu.
“Kami selaku Komisi VIII ingin menyampaikan beberapa hari lalu ada demonstrasi di Norwegia dan Swedia tentang pembakaran kitab suci Al-Quran. kata Yandri dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Fachrul Razi diruang rapat Pansus B, MPR-DPR RI, Rabu (2/9/2020)
Yandri pun mendesak, agar Fachrul melakukan komunikasi kepada Duta Besar Norwegia dan Swedia agar membuat permohonan maaf terhadap umat Islam di dunia. Dia ingin agar situasi toleransi beragama dalam negeri dapat tetap stabil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu kami mengutuk keras dan tidak ada toleransi terkait itu. Kita ingin situasi toleransi beragama dalam negeri tetap stabil,” ulasnya.
Oleh karena itu, sambung Yandri, kita harus menjaga kondisi yang stabil dalam negara kita supaya tidak ada efek yang bisa membuat kontraksi sosial menjadi berlebihan. Karena itu kita minta Pak Menteri bisa komunikasi ke Dubes Swedia dan Norwegia.
“Kalaupun nanti ada respon dari umat Islam di Indonesia saya kira tidak ada salahnya duta besar Norwegia dan Swedia minta maaf ke umat Islam,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi janji akan menindaklanjuti peristiwa itu. Menurutnya memang harus ada aksi siginfikan dalam merespon kasus tersebut.
“Tentang masukan bapak tadi. Dengan hormat kami akan tindaklanjuti tentang pembakaran kitab suci Al-Quran pasti kami pasti akan beri langkah-langkah yang paling bijak agar tidak menimbulkan gejolak di dalam, tapi memang harus ada reaksi yang cukup signifikan untuk ini,” tandasnya.
Seperti diketahui, demonstrasi anti-Islam di ibu kota Norwegia, Oslo berujung pada bentrokan. Demonstrasi ini diwarnai aksi meludahi Al-Quran.
Seperti dilansir media Jerman, DW, Minggu 30 Agustus 2020 kerusuhan di Oslo itu terjadi pada hari Sabtu 29 Agustus waktu setempat. Insiden ini mendorong pihak berwenang untuk mengakhiri acara lebih awal. (Stave)