IPW: Dewas KPK Perlu Waspadai Kelompok Ingin Singkirkan Firli

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) perlu mewaspadai kelompok Taliban and The Gang dalam kasus Helikopter Firli. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Kalau kita lihat, kelompok Taliban and The Gang selalu berusaha mempolitisasi kasus tersebut dalam rangka menjadikan KPK sebagai alat politik dan mengkriminalisasi lawan – lawan politiknya, dengan politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” kata Neta kepada Matafakta.com, Rabu (26/8/2020).

Tampilnya Firli sebagai Ketua KPK membuat kelompok Taliban and The Geng merasa gerah karena pengaruh dan kepentingannya terganggu. Sehingga semua yang dilakukan Firli selalu dianggap salah dan mereka merasa benar sendiri.

“Target kelompok Taliban and The Geng adalah berusaha menyingkirkan Firli dari KPK secepat mungkin agar kekuasaan mereka di lembaga anti rasuha itu pulih kembali,” sindirnya.

Untuk itu, sambung Neta, IPW berharap Dewas KPK bersikap Promoter yakni, Profesional, Modern dan Terpercaya, dalam menangani kasus Helikopter Firli. Ada dua poin yang perlu dilakukan Dewas KPK dalam menangani kasus Helikopter Firli itu.

Pertama, jangan dengarkan suara suara kelompok Taliban and The Geng, terutama mantan pimpinan KPK yang “sudah digotong keluar lapangan”. Sebab saat menjabat mereka juga banyak masalah. Bahkan masalah hukumnya masih mengambang hingga kini.

Kedua, Dewas KPK perlu memanggil perusahaan penyewa helikopter tersebut untuk didengar penjelasannya. Sebab informasi yang didapat IPW, helikopter itu adalah “angkot terbang” alias air taksi, dengan trayek Palembang-Bengkulu.

Siapa pun, lanjut Neta, bisa menyewanya, misalnya dari Palembang ke Kayu Agung, lalu penyewa lain minta diantar ke Batu Raja dan penumpang lain minta di antar ke Bengkulu. Dan biaya penerbangan perjam Rp30 juta.

“Artinya, dengan dipanggilnya perusahaan penyewa helikopter itu Dewas KPK akan mendapat penjelasan yang riil dan bukan isu atau manuver politik,” jelasnya.

Dewas KPK perlu mengabaikan opini yang dibangun kelompok Taliban and The Geng bahwa naik helikopter adalah sebuah kemewahan. Sebab apa yang dilakukan Firli sebagai Ketua KPK bukanlah sebuah kemewahan, melainkan karena faktor efisiensi waktu dan faktor keamanan. Jika Firli menggunakan jalan darat selama empat jam tentu tidak efektif waktu.

Selain itu, tambah Neta, keamanan dirinya sebagai Ketua KPK juga berpotensi bermasalah. Jika Dewas KPK berpola pikir Promoter tentu tidak ada yang salah dan tidak ada masalah Firli menggunakan helikopter untuk pulang ke kampung halamannya dan berziarah ke makam orang tuanya. Apalagi biayanya dia tanggung sendiri dan Firli tidak setiap bulan pulang kampung dengan menggunakan helikopter.

“Sebab itu, Dewas KPK dan masyarakat luas tidak perlu mendengarkan ocehan kelompok Taliban and The Geng yang selalu mencari cari kesalahan Firli dan selalu memojokkan ketua lembaga anti rasuha tersebut,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB