BERITA JAKARTA – Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar rekonstruksi penembakan maut yang menewaskan bos pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Hari ini rencana Subdit Resmob menggelar rekonstruksi kasus penembakan atau pembunuhan pengusaha,” kata Kabid Humas Polda PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
KombesPol Yusri mengatakan, rekonstruksi dengan melibatkan para tersangka akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencananya rekonstruksi digelar di lokasi kejadian asli penembakan yakni di Ruko Kawasan Kelapa Gading sekitar pukul 11.30 WIB.
“Sebelum ke TKP ada apel kesiapan rekon dipimpin oleh Dirkrimum,” tutur Kombes Pol Yusri.
Seperti diketahui, penembakan yang menewaskan Sugianto ini terjadi pada 13 Agustus 2020, sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu eksekutor penembakan Dikky Mahfud menembak korban sebanyak 5 kali hingga tewas seketika.
Pembunuhan ini, sebetulnya ditengarai rasa sakit hati seorang karyawati, Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah sempat meminta bantuan suami sirinya, Ruhiman, untuk mencarikan eksekutor pembunuhan dengan bayaran Rp200 juta.
Setelah disanggupi, akhirnya diputuskan pembunuhan dilakukan pada 10 Agustus 2020. Namun rencana itu gagal lantaran korban tidak mengikuti arahan para tersangka.
Lalu diputuskanlah kembali penembakan kepada korban pada 13 Agustus yang kemudian menewaskan korban di depan Ruko miliknya.
Akibat kejadian ini pun pihak kepolisian menangkap 12 orang tersangka, yakni Nur Luthfiah (34), Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.
Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (Usan)