Tim Sukses Laporkan Thopaz Nugraha Syamsul ke BK DPRD DKI Jakarta

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2020 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Relawan RAMPAS

Relawan RAMPAS

BERITA JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Thopaz Nugraha Syamsul dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS) pada Rabu 22 Juli 2020 lalu.

Thopas Nugraha, diduga telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Tim suksesnya setelah duduk sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta sejak tahun 2019 silam.

“Kita akan membuat laporan ke dua Minggu depan. Soalnya belum ada tanggapan dari BK DPRD DKI Jakarta. Minggu depan pasti kita antarkan surat, jika mungkin berdialog secara langsung,” kata Kuasa Hukum RAMPAS, Samsuddin, Kamis (20/8/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H. Mohammad Taufik dari Fraksi Partai Gerindra yang mengatakan bahwa tidak kenal dengan RAMPAS.

Samsudin pun menjawab, “Ha-ha, itu politikus senior. Pura-pura nggak kenalnya itu,” ucap Samsuddin menanggapi.

Sebelumnya, Kuasa hukum RAMPAS, Samsuddin Abdullah menilai bahwa Thopaz Nugraha Syamsul telah melakukan pelanggaran Pemilu pada Pileg tahun 2019, lalu. Pasal yang dilanggar 280 ayat (1) huruf j UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

“Surat dimasukkan tanggal 22 Juni 2020. Yang mengantar ke sana klien saya yang dari RAMPAS,” ujar Samsuddin.

Selain dilaporkan ke BK DPRD dan KPUD DKI, Thopaz juga dilaporkan ke Bawaslu DKI, Ombudsman DKI dan DPD Gerindra DKI.

Menurut Samsuddin, pada masa kampanye 2019 lalu Thopaz pernah menjanjikan dana 10 persen dari anggaran resesnya jika dia terpilih sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta.

Dia juga menjanjikan dana 5 persen setiap bulan dari gaji yang dia kantongi selama menjabat Anggota DPRD DKI Jakarta untuk Relawan RAMPAS.

“Sudah setahun menjabat tidak ada pemberian dana itu. Jangankan dana, duhubungi lewat telpon saja tidak bisa,” ungkap Samsuddin.

Samsuddin berharap BK DPRD, KPUD, Bawaslu, Ombudsman, dan DPD Gerindra memproses Thopaz. Dia menegaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti terkait pelanggaran Pemilu yang dilakukan Thopaz tersebut.

“Ada tandatangan dia (Thopaz) waktu kontrak dengan RAMPAS. Ada foto-fotonya. Dia dari DAPIL V DKI waktu nyaleg. Dapil itu meliputi Kecamatan Kramat Jati, Duren Sawit dan Jati Negara,” jelasnya.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Harus ada tindakan tegas dengan memecat anggota dewan yang bersangkutan dan segera melakukan PAW (Pergantian antar waktu), karena ini melanggar komitmen Partai dalam kampanye pemilu jurdil (jujur dan adil).

Lebih lanjut, Samsuddin menambahkan dirinya akan mendatangi kembali BK DPRD DKI Jakarta pada 4 Agustus 2020 mendatang. “Kami akan memui langsung Ketua BK pak Achmad Nawawi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD RAMPAS Jakarta Timur, Bambang Haryanto menyesalkan tindakan Thopaz yang ingkar janji itu. Padahal kata dia, Thopaz sendiri yang menandatangani kontrak perjanjian antara RAMPAS dan Thopaz tersebut. Bambang mengatakan, sebelum kontrak ditandatangani Thopaz sudah membaca isi perjanjian.

“Dia langsung siap karena RAMPAS ini ralawan Prabowo-Sandi. Langsung dia yang nawarin kontrak. Dia minta sebagai penasehat RAMPAS. Dia setuju dengan kontrak itu dan dia langsung tandatangan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Ali Hanafia Lijaya

Berita Utama

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:24 WIB

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB