Suami Minta Uang Rp30 Ribu Malah Tewas Tangan Istri

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo

BERITA JAKARTA – Tragis, hanya karena suami minta uang sebesar Rp30 ribu, seorang istri tega menusuk suaminya, Hendra Supenda yang akhirnya tewas. Peristiwa itu, terjadi di Kawasan Jalan Bangka VIII C, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).

Kapolsek Metro Mampang, Kompol Sujarwo didampingi Kanitserse Iptu Sigit mengatakan, kejadian motif pembunuhan tersebut masalah ekonomi dalam rumah tangga lantaran korban meminta uang sebesar Rp30 ribu.

“Korban hanya pekerja serabutan, sedangkan istrinya (pelaku) sebagai karyawan hotel. Karena pandemi selama 5 bulan tidak bekerja lagi hingga keadaan ekonomi tidak baik,” ujar Kompol Sujarwo kepada awak media di Mapolsek.

Saat diminta uang oleh korban (suami), sang istri mengatakan, tidak punya uang, karena sudah menganggur selama pandemi Covid-19.

“Akhirnya, mereka cekcok dan pelaku sempat dianiaya terlebih dahulu hingga memar. Kemudian pelaku melawan dan kesal menusuk suami di dadanya,” kata Sujarwo.

Setelah kejadian, pelaku dibiarkan begitu saja sejak pukul 09:00 WIB pagi, hingga akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 15:00 WIB pada Minggu 16 Agustus 2020.

“Korban tidak dibawa ke RS setelah ditusuk. Korban mengalami luka tusukan sekali namun pendaharan di dalam dan mengenai otot jantungnya, sehingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari menambahkan, bahwa hubungan korban dan pelaku merupakan hasil pernikahan siri dan tidak tercatat sah oleh negara.

Dari hasil pernikahan siri tersebut, mereka dikaruniai anak satu berusia tiga tahun. Barang bukti yang diamankan Polisi berupa sebilah pisau.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi
Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI
Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi
Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga
Diisukan Korban Asusila, Ini Kata Wanita Belia Dinikahi Pemilik Ponpes
Komnas PA Minta Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Segera Proses Hukum
Minta Diusut, Ibu Korban Penganiayaan Belasan Remaja Lapor ke Polisi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 23:59 WIB

Polisi Diminta Segera Tangkap Penyerang Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 17:47 WIB

Waduh…!!!, Bos Toko Obat Aniaya Wartawan Depan Kantor PWI Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:14 WIB

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 14 November 2024 - 18:42 WIB

Kiriman Video Syur Coreng Nama Baik Unisma 45 Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Nginapi Cowok, Warga Clauster Al-Mandiri Kebalen Gerebek Tetangga

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB