IPW Apresiasi Gerindra Dorong Pegawai KPK Berstatus ASN

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

Ketua Presidium IPW: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane memberi apresiasi pada Partai Gerindra yang mendorong agar status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab itu, IPW mendesak Presiden Jokowi (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjabaran UU KPK mengenai status ASN pegawai KPK.

Menurut Neta, dengan keluarnya PP tersebut, jenjang karir pegawai KPK semakin jelas dan masa depannya pun semakin jelas. Tidak seperti sekarang, jenjang karir pegawai KPK tidak jelas juntrungannya. Ada pegawai yang sudah 10 tahun atau sejak KPK berdiri, bertugas ditempat yang sama hingga kini. Akibatnya, jenjang karirnya tidak jelas dan pegawai tersebut cenderung “membangun kerajaan sendiri” di tubuh KPK.

Dorongan Partai Gerindra terhadap status ASN pegawai KPK ini, disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Arief Poyuono kepada awak media, Kamis 6 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief mengatakan, dengan berstatus ASN, maka ASN KPK bisa jadi percontohan bagi ASN di lembaga dan institusi negara yang lainnya. Setidaknya, bisa menciptakan institusi yang clean governance dan bebas korupsi serta menularkan budaya antikorupsi kepada instusi negara.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Apa yang disampaikan tokoh Gerindra ini adalah sesuatu yang sangat tepat dan perlu dicermati semua pihak, terutama oleh Presiden Jokowi,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Jumat (7/8/2020).

IPW menilai, dengan keluarnya PP ASN KPK para pegawai lembaga anti rasuha tersebut, bisa digeser ke berbagai departemen dan institusi Pemerintah untuk menggetok tularkan semangat anti korupsi. Pergeseran ini, berdampak positif bagi KPK, karena lembaga anti rasuha itu bisa segera dikonsolidasikan oleh para pimpinannya.

“Selama ini, IPW melihat, internal KPK terpecah empat kelompok, yakni antara Polisi Taliban, Polisi India, Kelompok Auditor, dan Kelompok Netral. Jika perpecahan ini terus berlanjut tentunya masyarakat yang menjadi korban. Arah pemberantasan korupsi semakin tidak jelas, tebang pilih terus terjadi, dan dominasi kelompok mayoritas di KPK terus mencengkram, yakni kelompok Polisi Taliban,” ungkapnya.

Salah satu contoh nyata tebang pilihnya pemberantasan korupsi yang dilakukan kelompok mayoritas KPK adalah dalam kasus ditangkapnya sejumlah anggota DPRD Sumut. Ada tiga tahap penangkapan terhadap anggota DPRD Sumut yang dilakukan KPK, yang terakhir dilakukan akhir Juli lalu.

Baca Juga :  Raih Keuntunga Besar, PT. PWI 6, Gunakan PT. SHB3 Tak Berizin

Hampir semua, lanjut Neta, anggota fraksi di DPRD Sumut ditahan KPK, tapi dari Fraksi PKS hanya satu orang. Sementara figur pemberian uang dan pengusaha pemilik asal uang dari kasus itu tidak disentuh KPK. Jika cara cara tebang pilih ini, terus dilakukan KPK tentu akan berbahaya bagi pemberantasan korupsi itu sendiri. Cara ini seolah ingin mengkriminalisasi kelompok tertentu dan melindungi kelompok lainnya.

Dalam konteks Pilkada serentak, cara kerja KPK ini akan membuat kampanye hitam bahwa partai – partai yang figurnya ditahan adalah figur figur kotor, sementara figur partai yang tidak ditahan adalah figur bersih. Jika aksi ini dibiarkan, cara kerja KPK akan menjadi predator bagi demokrasi.

“Untuk itu, KPK perlu dikonsolidasikan agar kelompok tertentu tidak menjadi penguasa yang bisa seenaknya melakukan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Salah satu cara mengkonsolidasikan KPK adalah Presiden Jokowi segera mengeluarkan PP ASN untuk pegawai KPK, apalagi Partai Gerindra sudah mendorongnya, sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi untuk menunda nunda keluarnya PP tersebut,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB