BERITA JAKARTA – Saat ini, ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Namun pihak Polri, masih slow – slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.
“Padahal, kedua buronan ini, lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (3/8/2020).
Dikatakan Neta, informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE). Kedua buronan itu, masuk Red Notice tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini,” kata sumber IPW.
Neta menjelaskan, kedua buronan kakap itu yakni, Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Sedangkan Sai Ngo NG, terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
Kedua kasus itu, terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.
“Kasus ini, terungkap setelah keduanya diketahui menipu sebanyak 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar,” jelas Neta.
Pelaku dan rekannya Indra Budiman, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual Apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih.
“Ada 12 properti yang mereka jual. PT. Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi,” paparnya.
Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
“Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta,” imbuhnya.
Sebagian uang lanjut Neta, digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.
“Kita upayakan barter dengan buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata sumber IPW lagi.
Sayangnya, tambah Neta, hingga saat ini jenderal – jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS tersebut.
“Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra,” pungkas Neta. (Usan)