Sumber IPW Sebut Ada 2 Buronan Tertangkap di AS

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Neta S Pane

Ketua IPW, Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Saat ini, ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Namun pihak Polri, masih slow – slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Padahal, kedua buronan ini, lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (3/8/2020).

Dikatakan Neta, informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE). Kedua buronan itu, masuk Red Notice tahun 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini,” kata sumber IPW.

Baca Juga :  Halo JPN Berikan Solusi Hukum Kepada Masyarakat Secara Gratis

Neta menjelaskan, kedua buronan kakap itu yakni, Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.

Sedangkan Sai Ngo NG, terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.

Kedua kasus itu, terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.

“Kasus ini, terungkap setelah keduanya diketahui menipu sebanyak 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar,” jelas Neta.

Pelaku dan rekannya Indra Budiman, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual Apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih.

“Ada 12 properti yang mereka jual. PT. Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi,” paparnya.

Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.

Baca Juga :  Penyelamatan Kerusakan Hutan, Bangsa Butuh Menteri Negarawan

“Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta,” imbuhnya.

Sebagian uang lanjut Neta, digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.

“Kita upayakan barter dengan buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata sumber IPW lagi.

Sayangnya, tambah Neta, hingga saat ini jenderal – jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS tersebut.

“Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  
Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024
Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk
Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat
Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam
Dugaan Kompromistis Dalam Perkara Korupsi Tanah Milik PT. Pertamina
Uob Kayhian Sekuritas Didesak Kembalikan Sisa Kerugian Nasabah
DPN Peratin Lantik 49 Advokat Baru
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 20:19 WIB

Mafia Tanah Marak di Kotamobagu Tapi Oknumnya Disejahterakan Negara!  

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:12 WIB

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Rabu, 9 Oktober 2024 - 23:19 WIB

Robert Bonosusatya Dalam Perkara Korupsi PT. Timah Tbk

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:58 WIB

Penyidik Kejati Geledah Kantor PUPR dan BPKAD Papua Barat

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Hakim Anggota Heran, Budi Said Tolak Jadi Distributor Emas PT. Antam

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB