Sumber IPW Sebut Ada 2 Buronan Tertangkap di AS

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2020 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW, Neta S Pane

Ketua IPW, Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Saat ini, ada dua buronan kakap Indonesia yang sudah tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Namun pihak Polri, masih slow – slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Hal tersebut, diungkapkan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Padahal, kedua buronan ini, lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” kata Neta kepada Matafakta.com, Senin (3/8/2020).

Dikatakan Neta, informasi yang diperoleh IPW dari AS menyebutkan bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice yang sudah diketahui keberadaannya di AS dan sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE). Kedua buronan itu, masuk Red Notice tahun 2018.

“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini,” kata sumber IPW.

Neta menjelaskan, kedua buronan kakap itu yakni, Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.

Sedangkan Sai Ngo NG, terlibat dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.

Kedua kasus itu, terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.

“Kasus ini, terungkap setelah keduanya diketahui menipu sebanyak 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar,” jelas Neta.

Pelaku dan rekannya Indra Budiman, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual Apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih.

“Ada 12 properti yang mereka jual. PT. Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi,” paparnya.

Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.

“Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta,” imbuhnya.

Sebagian uang lanjut Neta, digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.

“Kita upayakan barter dengan buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata sumber IPW lagi.

Sayangnya, tambah Neta, hingga saat ini jenderal – jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di AS tersebut.

“Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB