LSM Benteng Bekasi, Apresiasi Polisi dan Kejari Ungkap Korupsi Rutilahu

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turangga

Turangga

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Raden Turangga Cakraudaksana, mengapresiasi kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Metro (Polrestro) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara.

“Saya atas nama Ketua Umum Benteng Bekasi juga sebagai warga Bekasi mengapresiasi atas kerja keras Kepolisian dan Kejari Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan Korupsi program Rutilahu. Korupsi harus dibersihkan dari Kabupaten Bekasi,” tegas Turangga kepada Matafakta.com, Kamis (29/7/2020).

Apapun alasannya, sambung Turangga, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dituntaskan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, agar para oknum lainya jera dan tidak berani menyalahgunakan anggaran. Terlebih lagi, anggaran program Rutilahu yang memang diperuntukan bagi orang yang kurang mampu.

“Tersangka harus menanggung perbuatanya apa lagi ini program Rutilahu, buat orang yang ngak mampu, semoga aparat Kepolisian dan Kejari dapat terus mengungkap semua dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Tersangka SS, disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menyalah gunakan anggaran alias korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195 juta.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Sebelumnya, pelaku SS bertugas sebagai pendamping kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk penerima bantuan sebanyak 25 orang.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mul)

Berita Terkait

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan
Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media
LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor
Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR
Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa
Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja
Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice
Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB