LSM Benteng Bekasi, Apresiasi Polisi dan Kejari Ungkap Korupsi Rutilahu

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2020 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Turangga

Turangga

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Raden Turangga Cakraudaksana, mengapresiasi kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Metro (Polrestro) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara.

“Saya atas nama Ketua Umum Benteng Bekasi juga sebagai warga Bekasi mengapresiasi atas kerja keras Kepolisian dan Kejari Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan Korupsi program Rutilahu. Korupsi harus dibersihkan dari Kabupaten Bekasi,” tegas Turangga kepada Matafakta.com, Kamis (29/7/2020).

Apapun alasannya, sambung Turangga, korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dituntaskan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, agar para oknum lainya jera dan tidak berani menyalahgunakan anggaran. Terlebih lagi, anggaran program Rutilahu yang memang diperuntukan bagi orang yang kurang mampu.

“Tersangka harus menanggung perbuatanya apa lagi ini program Rutilahu, buat orang yang ngak mampu, semoga aparat Kepolisian dan Kejari dapat terus mengungkap semua dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.

Tersangka SS, disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menyalah gunakan anggaran alias korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195 juta.

Sebelumnya, pelaku SS bertugas sebagai pendamping kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk penerima bantuan sebanyak 25 orang.

Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi, melimpahkan tersangka dan Barang bukti ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mul)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB