Hakim Sarankan Terdakwa Segera Urus Izin Usaha Klinik Kecantikan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara klinik kecantikan “Nana Eyebrow Beauty Indonesia” tanpa ijin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan terdakwa Long Na, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ponto dengan dua hakim anggota, Dodong dan Sarwono, melalui penterjemah, Mr. Anton Lie, terdakwa Long Na mengungkapkan, dirinya datang ke Indonesia sejak tahun 2015. Awalnya, terdakwa kerja dengan bos lain di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan bukan alamat sekarang.

“Sebelumnya, saya dua tahun di Medan lalu kembali lagi ke Jakarta. Dapat dua tahun, baru saya sewa tempat yang sekarang untuk mencoba usaha sendiri. Sementara, saya tinggal bersama suami di Cengkareng,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama perjalanan usahanya, terdakwa bersama adiknya, Dongsaowei hanya memiliki visa kerja yang digunakan untuk usaha. Sementara, Dongsaowei yang kini juga berstatus terdakwa hanya membantu dalam menjalankan usaha yang hanya mengerjakan, sulam alis, bikin lipatan mata, bibir dan kuku.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

“Kami, tidak pernah menggunakan bius, hanya berikan vitamin yang biasa untuk oles dibagian yang dikerjakan. Bahan yang digunakan terdakwa beli bebas dipasaran setelah selesai kerja. Pasport masa berlaku masih panjang, visa kerja juga diperpanjang setiap tahun,” jelasnya.

Ketika Hakim menanyakan apa alat-alat yang digunakan disita? Terdakwa menjawab ada, tapi bukan alat operasi yang hanya untuk percantik kuku alis dan lain-lain. Alat disita, tapi tidak dibawa oleh Jaksa.

Pertanyaan Jaksa, tidak jauh beda isinya, soal vitamin buka resep atau bisa beli bebas. Lebih lanjut Hakim menanyakan apakah memiliki keahlian dibidang kecantikan, apakah ada tanda lulus dari Tiongkok”?.

Terdakwa mengatakan, ada hanya sertifikat tanda lulus yang dikeluarkan Tiongkok berada dirumah, tidak dibawa kepersidangan.

Majelis hakim menjelaskan, intinya semua usaha perlu didaftar di Indonesia, apakah di Tiongkok tidak perlu izin?,” tanya Hakim.

Baca Juga :  Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah tahu di Tiongkok maupun di Indonesia. Meski begitu, terdakwa baru mengetahui bahwa perbuatanya salah. Kemudian Hakim menyarankan agar terdakwa segera urus izin supaya nanti bisa buka usaha lagi.

Dalam dakwaan Jaksa Zainal, terdakwa Long Na diperiksa aparat Kepolisian 14 November 2019 yang mana ditempat usahanya diduga melakukan kegiatan kesehatan seolah olah memiliki ijin kesehatan dari yang berwajib.

Padahal, terdakwa tidak memiliki ijin usaha dan hanya memiliki ijin kerja. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan.

Sebelumnya, desainer multitalenta, Ivan Gunawan juga dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dewi)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB