Hakim Sarankan Terdakwa Segera Urus Izin Usaha Klinik Kecantikan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara klinik kecantikan “Nana Eyebrow Beauty Indonesia” tanpa ijin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan terdakwa Long Na, Kamis (16/7/2020) lalu.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ponto dengan dua hakim anggota, Dodong dan Sarwono, melalui penterjemah, Mr. Anton Lie, terdakwa Long Na mengungkapkan, dirinya datang ke Indonesia sejak tahun 2015. Awalnya, terdakwa kerja dengan bos lain di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan bukan alamat sekarang.

“Sebelumnya, saya dua tahun di Medan lalu kembali lagi ke Jakarta. Dapat dua tahun, baru saya sewa tempat yang sekarang untuk mencoba usaha sendiri. Sementara, saya tinggal bersama suami di Cengkareng,” katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama perjalanan usahanya, terdakwa bersama adiknya, Dongsaowei hanya memiliki visa kerja yang digunakan untuk usaha. Sementara, Dongsaowei yang kini juga berstatus terdakwa hanya membantu dalam menjalankan usaha yang hanya mengerjakan, sulam alis, bikin lipatan mata, bibir dan kuku.

Baca Juga :  Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

“Kami, tidak pernah menggunakan bius, hanya berikan vitamin yang biasa untuk oles dibagian yang dikerjakan. Bahan yang digunakan terdakwa beli bebas dipasaran setelah selesai kerja. Pasport masa berlaku masih panjang, visa kerja juga diperpanjang setiap tahun,” jelasnya.

Ketika Hakim menanyakan apa alat-alat yang digunakan disita? Terdakwa menjawab ada, tapi bukan alat operasi yang hanya untuk percantik kuku alis dan lain-lain. Alat disita, tapi tidak dibawa oleh Jaksa.

Pertanyaan Jaksa, tidak jauh beda isinya, soal vitamin buka resep atau bisa beli bebas. Lebih lanjut Hakim menanyakan apakah memiliki keahlian dibidang kecantikan, apakah ada tanda lulus dari Tiongkok”?.

Terdakwa mengatakan, ada hanya sertifikat tanda lulus yang dikeluarkan Tiongkok berada dirumah, tidak dibawa kepersidangan.

Majelis hakim menjelaskan, intinya semua usaha perlu didaftar di Indonesia, apakah di Tiongkok tidak perlu izin?,” tanya Hakim.

Baca Juga :  Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Terdakwa menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah tahu di Tiongkok maupun di Indonesia. Meski begitu, terdakwa baru mengetahui bahwa perbuatanya salah. Kemudian Hakim menyarankan agar terdakwa segera urus izin supaya nanti bisa buka usaha lagi.

Dalam dakwaan Jaksa Zainal, terdakwa Long Na diperiksa aparat Kepolisian 14 November 2019 yang mana ditempat usahanya diduga melakukan kegiatan kesehatan seolah olah memiliki ijin kesehatan dari yang berwajib.

Padahal, terdakwa tidak memiliki ijin usaha dan hanya memiliki ijin kerja. Sehingga dilarang Undang – Undang sebagaimana diatur dan diancam tentang Undang – Undang Kesehatan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan.

Sebelumnya, desainer multitalenta, Ivan Gunawan juga dihadirkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait perkara klinik kecantikan milik terdakwa, Long Na dan Dongsaowei yang beroperasi secara illegal di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru