Kasus Joko Tjandra, IPW: Presiden Perlu Bentuk Tim Pencari Fakta

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2020 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jadi pertanyaan memang, kenapa dua jenderal dari lulusan Akpol 1991 bisa terlibat persekongkolan jahat dalam memberi keistimewaan kepada buronan kelas kakap, Joko Tjandra hingga akhirnya mereka dicopot dari jabatannya dan terancam diproses pidana. Hal tersebut, diutarakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Dari penelurusan IPW, kedua jenderal Akpol 91 itu adalah Brigjen Nugroho Slamet Wibowo (51) dan Prasetijo Utomo (50). Kenapa kedua jenderal Akpol 91 ini nekat mempertaruhkan harga diri dan jabatannya hanya untuk melindungi buronan seorang, Joko Tjandra.

Padahal, sambung Neta, teman satu angkatan mereka, Komjen Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kabareskrim. Bersamaan dengan itu, saat ini sedikitnya ada 13 jenderal dari Akpol 91 yang memegang jabatan strategis di Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di era Kapolri Idam Azis, Akpol 91 memang mendapat keistimewaan, karena memegang jabatan strategis di Polri. Ada 4 orang menjadi Kapolda yakni, Irjen M Fadil, Irjen Wahyu Widada, Irjen M Iqbal dan Irjen Merdisyam, Irjen Prabowo Argo menjadi Kadiv Humas, Brigjen Syahar Diantono di SDM Polri,” jelas Neta kepada Matafakta.com, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, lanjut Neta, nama – nama ke 13 alumni Akpol 91 itu cukup populer di masyarakat, diantaranya, ada Brigjen Krishna Murti, Brigjen Yusri Yunus dan lain-lain. Lulusan Akpol 91 ada sebanyak 123 orang. Diurutan pertama Batalyon Bhara Daksa 91 itu terdapat nama K Yani Sudarto kelahiran September 1969 dan urutan terakhir adalah Krishna Murti kelahiran Januari 1970.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Sementara, dua Brigjen yang terkena kasus Joko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo berada di urutan 81, Brigjen Prasetijo Utomo di urutan 53 dan Kabareskrim Sigit menempati urutan 84,” ungkapnya.

Lulusan Akpol 91 yang termuda adalah Ruben Verry kelahiran Agustus 1970 dan paling tua Chairul Azis kelahiran Januari 1967. Sedangkan Adhimakayasa lulusan terbaik Akpol 91 adalah, Irjen Wahyu Widada.

“Begitu banyak Akpol 91 di posisi strategis, kenapa kedua Brigjen itu tega mencoreng citra Promoter Polri. Akibat ulah kedua jenderal Akpol 91 ini, harkat dan martabat Bangsa Indonesia mereka gadaikan. Polri telah dijadikan agunan oleh kedua jenderal Polri ini untuk kepentingannya. Kasus ini benar – benar memprihatinkan dan sangat memilukan,” sindir Neta.

IPW mendesak, kasus ini diusut tuntas. Harus diurai anatomi kasusnya. Apakah di belakang kedua jenderal alumni Akpol 91 ini ada orang besar dan ini yang harus diusut tuntas agar orang tersebut bisa diseret keluar dan diadili. Sebab tidak ada institusi lain yang berwenang mengurus red notice buronan yang ada di luar negeri selain Polri.

“Sebab itu, ketika ada jenderal di NCB Interpol Polri bermain – main dengan red notice buronan, atasannya harus bertanggung jawab dan dicopot dari jabatannya. Selain itu harus diungkap apa alasan dari kedua jenderal Akpol 91 itu mencabut red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra, hingga buronan tersebut bebas keluar-masuk Indonesia. Apakah ada gratifikasi atau hal lain,” kata Neta.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Dikatakan Neta, untuk mengusut tuntas kasus ini Polri jangan dibiarkan bekerja sendiri. Sebab promoternya akan sangat diragukan dan tidak mungkin “jeruk makan jeruk”.

“Untuk itu, Presiden Jokowi perlu membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau minimal memerintahkan Menkopolhukam Mahfud MD memimpin penyelidikan kasus Joko Tjandra ini. Dengan demikian Mahfud bisa meneliti dan berkoordinasi dengan Polri terkait pencabutan red notice buronan kelas kakap Indonesia tersebut.

IPW meyakini, tambah Neta, bahwa jenderal Polri yang terlibat dalam persekongkolan jahat melindungi Joko Tjandra itu memiliki kepentingan sendiri maupun kepentingan oknum lain hingga harus mencabut red notice buronan Djoko Tjandra dari Interpol dan memberi keistimewaan lain pada buronan kakap itu.

“Kasus ini harus segera dituntaskan karena di luar negeri saat ini masih ada 38 buronan lain, seperti Joko Tjandra. Jangan sampai ke 38 buronan ini kembali berkolusi dengan para jenderal polisi untuk mendapatkan keistimewaan dan karpet merah,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB